oleh

Viral Di Medsos Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan Kota

Foto : Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko saat doorstop dengan awak media.(ft.mit).

METROPOS.ID || KOTA PEKALONGAN – Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko memastikan tidak akan melakukan penahanan terhadap terlapor pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang sedang viral di media sosial (Medsos). Pihaknya akan bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Kita akan melihat nanti situasi dan kondisinya dan kita akan mencoba cooling down dengan semuanya,” ujarnya usai menghadiri kegiatan buka bersama di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pekalongan, Jum’at (14/3 2025) malam.

Meski demikian pihaknya menghormati hak prerogratif dari pengadu atau pelapor untuk menindaklanjutinya. Jadi perkara tersebut bakal selesai atau tidak bergantung pada pelapor karena polisi hanya melakukan penyelidikan sesuai aduan.

Untuk itu pihaknya akan melihat seperti apa kelanjutannya karena patokannya adalah penyidikan secara profesional.

Dirinya sejauh ini sudah berbicara dengan penyidik dan nantinya akan melihat keterangan saksi ahli termasuk ahli bahasa kemudian hukum pidana itu nantinya akan bagaimana.

“Jadi ini sudah ada mediasi dan memang sudah pernah kita pertemukan, akan tetapi memang dari pelapor sendiri itu kemarin sudah memaafkan, namun meminta proses hukumnya tetap harus dijalankan. Kalau kita tergantung dari pelapornya saja,” jelasnya.

Ia menyebut proses yang sedang berjalan masih penyelidikan dan tidak ada perlakuan istimewa terlepas dari suami pelapor adalah seorang anggota polri. Kalau terkait hal itu pihaknya akan berlaku profesional karena itu adalah hak asasi dari warga negara, mau siapapun itu perlakuannya akan demikian.

“Kami masih berpatokan pada progres penyelidikan dan penyidikan termasuk hasil pemeriksaan saksi dan sebagainya. Jadi untuk membuktikan bersalah atau tidak bersalah nanti pengadilan yang akan memutuskan, bukan kami polisi,” tegasnya.

Selanjutnya seumpamanya nanti terlapor ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang lengkap pun juga tidak bisa ditahan. Pokoknya penyidik akan berlaku profesional. Adapun terkait siapa yang menulis kalimat itu (Ndasmu Gedi-red) belum terungkap nantinya akan didalami.(mit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed