oleh

Wow! Ribuan Butir Obat Keras Siap Edar Diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas

Barang bukti ribuan obat keras yang diamankan petugas (ft hms)

METROPOS.ID II BANYUMAS – Kasus tindak pidana Undang Undang Kesehatan diungkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas dengan mengamankan seorang tersangka pengedar obat – obatan berbahaya termasuk jenis obat keras daftar G berinisial EN (26).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan kronologi pada hari Selasa (22/4/25) sekitar pukul 21.00 wib di depan Purimart Jalan Raya Baturraden Km 13 No.38 ikut dusun 1 Karangmangu, Kec. Baturraden pihaknya telah mengamankan FMA alias Ijal yang kedapatan membawa 61 butir obat keras termasuk daftar G.

“Saat dilakukan interogasi, Ijal mengakui membeli obat – obatan tersebut kepada EN yang merupakan warga Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen Provinsi Aceh dan berdomisili di Kec. Ajibarang, Kab. Banyumas,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas mengamankan EN dan kedapatan membawa barang berupa obat keras termasuk daftar G sebanyak 3.680 butir saat dilakukan penggeledahan di mobil Honda Brio warna Abu – abu.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut EN berikut barang bukti berupa 3.741 butir obat keras daftar G jenis Haximer dan Tramadol, 1 buah handphone merk OPPO, 1 buah hp merk Realme C51 warna biru, 1 Unit mobil Honda Brio warna Abu – abu beserta kunci dan STNK serta 1 buah hp warna kuning merk Itel A50 diamankan di Mapolresta BanyumasBanyumas. (Qnan/hms/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed