Foto : Samapta Polres Pekalongan menyita puluhan botol miras ilegal di Kec. Sragi.(ft.hms).
METROPOS.ID || PEKALONGAN – Satuan Samapta Polres Pekalongan berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi rutin di Kec. Sragi.
Razia ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi yang di gencarkan untuk menekan potensi kriminalitas di wilayah hukum Kab. Pekalongan.
AKP Suhadi, SH., Kasat Samapta Polres Pekalongan, mengonfirmasi bahwa sebanyak 47 botol miras berbagai merek berhasil di amankan dari sebuah warung di Desa Gebangkerep, Sragi.
“Terdapat 12 botol besar AO, 15 botol kecil AO, dan 20 botol besar Beer Anker yang disita,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Operasi ini, menurut Suhadi, bertujuan memutus mata rantai peredaran miras ilegal yang kerap memicu tindak pidana dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan keamanan warga,” tegasnya.
Selain penyitaan, pihak kepolisian juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar tidak lagi menjual miras tanpa izin.
Masyarakat di imbau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras melalui layanan pengaduan Polres Pekalongan di nomor 110. (her/red).











Komentar