oleh

Nekat Curi Belasan Mesin Traktor di Sawah, Sejumlah Warga Asal Cianjur Diciduk Polisi

-Jepara-0 views

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat pimpin konferensi pers (ft hms)

METROPOS.ID II JEPARA – Melakukan pencurian belasan mesin traktor milik sejumlah petani di Jepara, 3 orang warga Kab. Cianjur, Jawa Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian Jepara, yakni AS, CU dan HO.

Mereka ditangkap Satreskrim Polres Jepara bersama Jatanras Polda Jateng. CU dan HO kini sedang ditahan di Mapolda Jateng, sedang AS ditahan Polres Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menerangkan, aksi pencurian mesin traktor Jepara ini dilakukan di sejumlah wilayah Kota Ukir sejak April 2025 lalu. Aksi terakhirnya yaitu pada 22 Mei 2025, pelaku menggasak mesin traktor milik warga Desa Bawu, Kec. Batealit.

Sebelumnya, sejumlah warga dari berbagai kecamatan di Jepara malapor kepada pihak Kepolisian terkait hilangnya mesin traktor mereka. Rata-rata, mereka kehilangan traktor yang ditinggal di sawah.

”Para pelaku mencuri mesin traktor milik petani yang ditinggal di sawah,” terang Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, pada Jumat (30/5/2025).

Wakapolres Jepara menyebutkan, para pelaku sudah melakukan pencurian mesin traktor Jepara lebih dari 15 kali tempat kejadian perkara (TKP).

”Ada 17 barang bukti berupa traktor yang kami amankan,” sebut Kompol Edy Sutrisno.

Aksi pencurian tersebut rupanya tak hanya dilakukan di wilayah Kab. Jepara. Melainkan di sejumlah daerah lain di Jateng.

”Untuk itu, pihak Polda Jateng sedang mendalami kasus ini. Karena aksinya lintas kabupaten,” katanya.

Dari pengakuan pelaku pencuri traktor Jepara, lanjut Kompol Edy Sutrisno, traktor-traktor itu dijual ke wilayah Jawa Barat. Traktor curian itu dijual berkisar Rp 3 – 4 juta per unit. Harga traktor dipatok berdasarkan kondisi mesin.

Atas aksi tersebut, pencuri mesin traktor Jeprara itu diancam dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Jk/hms/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed