oleh

Dani SH Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Di Karangawen Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Berat Bagi Para Pelaku

Dani, SH Kuasa Hukum Korban penganiayaan saat memberikan keterangan pers (ft ist)

METROPOS.ID II DEMAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak didesak Keluarga korban penganiayaan berat yang terjadi di Desa Waruk, Kec. Karangawen, Kab. Demak, agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku yang telah mengakibatkan luka permanen pada korban.

Seperti diketahui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban dikeroyok oleh 4 orang pelaku di lokasi kejadian. Akibat penganiayaan brutal itu, korban mengalami luka serius di bagian mata yang hingga kini belum pulih sepenuhnya. Bahkan, menurut keterangan kuasa hukum korban, Dani, S.H., penglihatan korban terganggu parah dan masih menjalani perawatan intensif selama beberapa bulan terakhir.

“Korban bukan hanya mengalami luka fisik, tapi juga trauma psikis yang berat. Mata korban tidak lagi bisa melihat dengan jelas hingga hari ini. Ini adalah bentuk kekerasan berat yang harus dihukum maksimal agar ada efek jera,” ujar Dani saat ditemui usai sidang lanjutan di PN Demak, Kamis (19/6/2025).

Dani menilai, keempat pelaku layak dijatuhi hukuman berat sesuai Pasal 170 jo pasal 351 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.

Ia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan penderitaan panjang yang dialami korban dalam menjatuhkan vonis.

Pihak keluarga korban pun turut menyampaikan kekecewaan terhadap proses hukum yang dinilai berjalan lamban. Mereka khawatir jika tidak ada ketegasan dari pengadilan, kasus kekerasan serupa akan terus terjadi di masyarakat.

“Sampai hari ini anak kami belum bisa melihat dengan normal. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ungkap salah satu anggota keluarga korban dengan mata berkaca-kaca.

Sidang dijadwalkan kembali minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Publik pun kini menanti langkah tegas dari majelis hakim untuk menegakkan keadilan bagi korban kekerasan berat tersebut. (Adhi/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed