Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan pers (ft hms)
METROPOS.ID II SEMARANG – Dua kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat Jateng diungkap Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polres Demak, yakni satu pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang menewaskan wanita muda di Demak dan 4 pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) spesialis minimarket dan toko kelontong berikut barang bukti kejahatan. Seperti yang diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di dampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto serta Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha saat konferensi pers di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis, (3/7/2025) pagi.
Dirreskrimum menyampaikan pengungkapan kedua kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, serta menjawab keprihatinan publik atas meningkatnya tindak kejahatan terhadap warga sipil maupun pelaku usaha kecil. Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana Curas disertai pembunuhan di kawasan persawahan Desa Wonoketingal, Kec. Karanganyar, Kab. Demak. Korban adalah seorang perempuan muda yang ditemukan tak bernyawa di antara tanaman padi pada Selasa (24/6/2025), sekitar pukul 06.30 WIB.
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu membawa kabur sepeda motor dan barang-barang milik korban,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka memar pada bagian leher dan tubuh korban. Dengan penyelidikan intensif, pelaku ditangkap serta dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan curas yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, pada kasus kedua, Ditreskrimum menangkap 4 orang pelaku curat yang menyasar pertokoan di wilayah Kab. Kendal. Aksi kejahatan ini terjadi pada Selasa dini hari, (22/4/2025), dengan kerugian mencapai lebih dari Rp. 450 juta.
“Modus para pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli untuk survei toko pada siang hari, lalu pada malam hari, mereka masuk melalui atap dengan cara merusak genteng dan pintu gudang, serta membawa kabur berbagai jenis rokok untuk dijual kembali,” jelas Dirreskrimum.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil Daihatsu Xenia, berbagai alat seperti linggis dan obeng, serta puluhan bungkus rokok dari berbagai merek. Keempat tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengintai, hingga penjual hasil curian. Satu pelaku lainnya masih buron alias DPO.
Para pelaku curat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sementara seorang pelaku lain yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Atas pengungkapan cepat kasus curat ini, perwakilan Alfamart, Bapak Daru, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jateng. Ia menilai tindakan kepolisian sangat cepat dan berdampak besar dalam menjaga rasa aman bagi pelaku usaha ritel.
“Kami mewakili pihak manajemen Alfamart mengucapkan terima kasih kepada Polda Jateng, atas respon cepat dalam pengungkapan kasus ini. Kami sebagai masyarakat merasa bangga mempunyai Polri yang dapat mengungkap banyak kasus dalam waktu singkat,” ucap Daru.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menjamin keamanan di seluruh wilayah Jateng. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk kejahatan ke kantor polisi terdekat.
“Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja keras aparat, tetapi juga karena dukungan dan kepercayaan masyarakat. Kami minta kepada siapa pun yang mengetahui pelaku kejahatan untuk segera melapor. Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkas Artanto. (Mit/hms/red).











Komentar