oleh

Amankan 143,59 Gram Sabu Dari AD, Ini Keterangan Kasatreskoba Polresta Banyumas

METROPOS.ID II BANYUMAS – Seorang pria diduga pengedar sabu – sabu berinisial AD (38), diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas pada hari Rabu (16/7/2025) sekira pukul 21.45 wib di pinggir jalan ikut Kelurahan Karangklesem, Kec. Purwokerto Selatan.

Saat ditangkap, AD kedapatan memiliki, menguasai dan membawa barang berupa dua plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil tersebut petugas selanjutnya melakukan pengembangan di tempat kost yang berada di desa Gembong, Kec. Bojongsari Purbalingga dan berhasil mengamankan 2 plastik klip besar berisi serbuk kristal diduga sabu.

“Total barang bukti yang diamankan dari AD warga Kec. Karangmoncol, Kab. Purbalingga ini berupa sabu seberat 143,59 gram,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana oleh tersangka, 1 unit HP, 1 buah timbangan digital serta lakban dan plastik klip.

Saat ini, AD diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(@pw/hms/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed