oleh

Jambret Asal Brambang Karangawen Diringkus Satreskrim Polres Grobogan

Pelaku saat diamankan petugas Satreskrim Polres Grobogan (ft ist)

METROPOS.ID II GROBOGAN – Kasus dugaan tindak pidana Curas (Pencurian dengan Kekerasan) atau penjambretan yang terjadi di jalan Desa Banjardowo, Kec. Kradenan, Kab. Grobogan, Jawa Tengah diungkap Polres Grobogan.

Adapun korbanya adalah Suparmi (68) warga setempat yang kehilangan sebuah kalung emas seberat 6 gram yang dijambret saat dalam perjalanan menuju ke rumah dari apotek di Desa Kuwu untuk membeli obat, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp4 jutaan dan korban sendiri mengalami luka lecet di bagian leher akibat tarikan pelaku.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, S.I.K., M.H., M.Si. menyampaikan, saat kejadian, korban membonceng sepeda motor yang dikendarai saksi Sukarmini.

Pelaku saat itu memepet motor korban dari sebelah kanan, dengan cepat menarik kalung emas yang dikenakan korban hingga putus terus melarikan diri.

“Pelaku berinisial K (40) warga Desa Brambang, Kec. Karangawen, Kab. Demak yang saat itu tengah duduk diatas motor didepan pasar Kuwu langsung kita tangkap,” ujarnya, Rabu (16/7/2025)

Dari pengakuan pelaku kata Kasatreskrim mengakui telah melakukan pencurian kalung emas milik korban di jalan Desa Banjardowo.

“Untuk barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Sonic 150R tanpa surat-surat, helm hingga celana panjang warna abu-abu yang dikenakan pelaku saat beraksi,” pungkasnya. (Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed