oleh

Waduh! Hutang Rp 3 Ribu Tanah Mbah Warsiti Hilang

Foto : Warsiti (72) warga RT 11/RW 04 Desa Tangkil Kulon, Kec. Kedungwuni, Kab. Pekalongan.(ft.mit).

METROPOS.ID || KAB. PEKALONGAN – Warga RT 11/RW 04, Desa Tangkil Kulon, Kec. Kedungwuni, Kab. Pekalongan, Warsiti (72) hingga saat ini masih menunggu uluran tangan untuk kembalikan sepetak tanah miliknya yang di jual orang. Ibu 6 anak ini berharap dari Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Pekalongan atau Bupati Fadia Arafiq dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini, agar tanah satu-satunya yang dimiliki bisa kembali.

Dituturkan Warsiti, Kasus dugaan penyerobotan tanah ini berawal dari Warsiti dan suaminya, almarhum Nur Said pada tahun 1980 meminjam uang Rp 3 ribu kepada Waryumi yang masih kerabat keluarganya. Uang Rp 3 ribu yang digunakan untuk berobat Nur Said, didapat dari menjaminkan isi kebun milik Warsiti bukan petak tanahnya.

“Saya tidak pernah memberikan cap jempol atau tanda tangan. Kebun saya dijual orang yang masih ada hubungan kerabat keluarga tanpa sepengetahuan saya dan keluarga,” ujar Warsiti di rumahnya, Sabtu (26/7/2025).

Tanah dengan luas sekitar 166 meter persegi atas nama Warsiti tiba-tiba berpindah tangan tanpa persetujuan darinya selaku pemilik sah. Lansia buta huruf itu mengaku tidak pernah menandatangani maupun memberikan cap jempol akta penjualan tanah miliknya.

Warsiti sudah menyampaikan kondisi tersebut kepada pihak-pihak terkait, terutama perangkat Desa Tangkil Kulon untuk membantu dan menyelesaikan dengan adil namun hingga kini belum ada tindak lanjut dan kejelasan atas kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut.

Pihaknya juga berharap ada bantuan dari Pemkab. Pekalongan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq atas penyelesaian kasus ini.

“Saya ini sekarang sudah sendirian, Suami saya baru meninggal 3 hari lalu, Kamis, (24/7/2025), harapan saya segera ada yang membantu menyeimbangkan masalah ini,” terangnya.(mit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed