Petugas saat menunjukkan barang bukti (ft hms)
METROPOS.ID II PATI – Seorang pria berinisial AW (34) nekat menghabisi nyawa temannya sendiri, KR (34), lalu membuang jasad korban ke jurang sedalam 30 meter di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto.
Aksi keji itu terjadi pada Minggu dini hari, (20/7/2025), di belakang rumah tersangka yang berada di Desa Beketel, Kec. Kayen. Jasad korban baru ditemukan 6 hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, (26/7/2025) pukul 14.15 WIB, dalam kondisi terbungkus karung dan terikat tali.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (30/7/2025) pukul 09.00 WIB hingga selesai, menyampaikan bahwa motif pembunuhan dipicu persoalan asmara yang melibatkan pelaku, korban, dan istri pelaku.
“Pelaku sakit hati karena mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan korban,” ujarnya.
Dijelaskan, persoalan bermula dari permintaan pelaku kepada istrinya untuk melakukan hubungan seksual menyimpang, yakni threesome. Istri pelaku menyanggupi, dengan syarat dilakukan bersama 2 pria. Korban KR pun dilibatkan dalam aksi tersebut.
Menurut penyelidikan polisi, praktik menyimpang tersebut telah dilakukan sebanyak 2 kali pada Mei dan Juni 2025.
“Ironisnya, seluruh adegan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponsel miliknya,” jelas Kapolresta.
Kemarahan memuncak saat pelaku pulang dari Jakarta pada 17 Juli 2025 dan menemukan pesan mesra serta foto istrinya bersama korban di kamar hotel. Kecurigaan berubah jadi amarah yang berujung pada niat pembunuhan berencana.
Pada malam 19 Juli, pelaku mengajak korban minum minuman keras di rumahnya. Setelah itu, korban diseret ke belakang rumah dan dipukul dengan batu sebanyak 3 kali hingga tewas di tempat.
Tak berhenti di situ, jasad korban dilucuti, diikat menggunakan tali, dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya dibuang ke jurang pada dini hari berikutnya.
Tim Jatanras Polresta Pati dibantu Unit Reskrim Polsek Kayen bergerak cepat setelah mendapat laporan penemuan jasad.
Dari informasi warga, diketahui korban sempat berselisih dengan pelaku sebelum menghilang.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 26 Juli 2025 di rumah ayahnya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain 2 unit sepeda motor, batu yang digunakan memukul korban, karung pembungkus jasad, pakaian korban dan pelaku, serta bantal berlumur darah,” ungkap Kombes Jaka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Pati juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik seksual menyimpang yang bisa berujung pada kehancuran rumah tangga dan tindakan kriminal.
“Jangan biarkan hawa nafsu mengendalikan hidup,” pesannya.
Di akhir konferensi pers, Kombes Jaka Wahyudi mengajak warga untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan,” pungkasnya. (Ags/hms/red).











Komentar