Ketua LSM MPK MR Solichin didampingi anggotanya usai aduan ke Ditreskrimsus Polda Jateng (ft hd)
METROPOS.ID II SEMARANG – Diduga menggunakan sumur air tanah tidak sesuai peruntukannya dan penataan pipa air di Fasum (fasilitas umum) tanpa ijin Danie Andreas Direktur CV Perkasa yang terletak di Desa Sambirejo, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan diadukan ke Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jateng oleh LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan). Hal ini disampaikan Ketua LSM MPK MR Solichin, Jumat (31/10/2025).
Pada kesempatan itu Ketua LSM MPK MR Solichin menyampaikan bahwa aduan ke Ditreskrimsus Polda Jateng berdasar laporan masyarakat setempat yang mana Direktur CV Perkasa Denie Andreas sekaligus oknum Kepala Desa Sambirejo telah melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum).
“Berdasarkan data – data yang kami terima dan fakta – fakta dilapangan jelas teradu telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Untuk itu MR Solichin meminta ke Kapolda Jateng cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng agar secepatnya menindaklanjuti aduan kami.
“Kami berharap agar secepatnya aduan kami ditindaklanjuti, sebab kalau ini dibiarkan akan merusak lingkungan dan tatanan yang sudah ada,” pintanya.
Sementara itu menanggapi aduan tersebut hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Dan tentunya masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi (hd/red).











Komentar