oleh

Kepala Desa Gintung Akui Proyek Rabat Beton Tak Dikerjakan Swakelola, Diserahkan Ke Pihak Ketiga

-Pemalang-64 views

Foto : Jalan rabat beton diwilayah Desa Gintung, Kec. Comal, Kab. Pemalang.(ft.kmit)

METROPOS.ID || PEMALANG – Proyek rabat beton jalan desa di Desa Gintung, Kec. Comal, Kab. Pemalang, akhirnya mendapat klarifikasi dari Kepala Desa setelah ramai menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp 225.017.000,- yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 itu sebelumnya diduga menyimpang dari ketentuan teknis dan mekanisme pengadaan.

Hasil pantauan awak media pada Jumat (31/10/2025) pukul 17.24 WIB menunjukkan pekerjaan rabat beton dengan volume 216 meter x 4 meter x 0,2 meter di Dusun I RT 01 RW 01 berjalan pemadatan tanah dasar yang tidak maksimal dan lapisan plastik di pondasi kurang cukup. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan pekerjaan asal jadi serta minim pengawasan teknis.

Awalnya proyek itu disebut dikerjakan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Gintung secara swakelola. Namun klarifikasi pada Sabtu (01/11/2025) pukul 14.50 WIB mengungkap hal berbeda. Kepala Desa Gintung mengakui proyek tidak dikerjakan secara swakelola karena warga dan TPK tidak siap melaksanakan pekerjaan.

“Memang benar, proyek itu tidak dikerjakan swakelola. Warga dan TPK belum siap, jadi kami serahkan kepada pihak ketiga,” ujar Kepala Desa Gintung saat ditemui di lokasi proyek.

Ia menambahkan, proyek tersebut dipihakketigakan kepada PT. Inti Mix, penyedia jasa beton yang ditunjuk langsung atas rekomendasinya. Namun Kepala Desa tidak menjawab ketika ditanya proses lelang seperti apa dalam penunjukan pihak ketiga tersebut.

Pernyataan ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek bernilai ratusan juta rupiah itu tidak dilakukan secara transparan, sebagaimana prinsip pengelolaan Dana Desa yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas publik.

Warga setempat berharap pemerintah desa lebih terbuka dalam penggunaan dana publik.

“Yang penting transparan saja, biar masyarakat tahu uang desa digunakan untuk apa,” kata DR, warga Dusun I.

Menanggapi temuan tersebut, dari awak media meminta Inspektorat dan Dispermades Kab. Pemalang segera menindaklanjuti pengakuan Kepala Desa agar penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai aturan dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.(Kmit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed