oleh

Hingga Kini Polsek Tengaran Tidak Berani Menahan Pelaku Kasus Perusakan Dan Perampasan Mobil

Pelaku saat merusak kunci mobil (ft ist)

METROPOS.ID II SEMARANG – Karena jadi korban perusakan dan perampasan Mobilnya, seorang warga Wonogiri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tengaran, Kab. Semarang, pada Rabu (1/10/2025). Sesuai bukti laporan Laporan atau Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/86/X/2025/Jateng/Res Smg/Sek Tng.

Korban bernama Valentina Krisnawati, warga Dusun Duwet Kidul, Kec. Baturetno, Kab. Wonogiri.

Dalam laporan tersebut korban mengaku mobil Honda Stream tahun 2007 miliknya dengan nomor polisi AD 1762 HT saat berada di wilayah Dusun Butuh Kidul, Kec. Tengaran diambil paksa oleh beberapa orang dengan cara merusak kunci mobil, sekira pukul 14.30 WIB.

Terpisah korban menyampaikan bahwa kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp80 jutaan.

Lapor Polisi.

“Sesuai laporan korban yang kami terima, kami langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini masih berlanjut,” ujar petugas piket Polsek (Dani) Tengaran yang menandatangani STPL tersebut.

Dalam dokumen itu, polisi menyebut laporan dibuat untuk keperluan tindak lanjut penanganan kasus. Aparat kepolisian tengah menelusuri jejak kendaraan dan mengumpulkan keterangan pendukung.

Hingga kini Mobil masih di kuasai oleh terlapor. Ironisnya peristiwa tersebut menambah daftar kasus serupa yang terjadi di wilayah Kab. Semarang.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan pihak Polsek Tengaran tidak berani melakukan penahan terhadap pelaku, padahal unsur pidananya masuk. (@wg/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed