METROPOS.ID II PEKALONGAN – Sebuah salon kecantikan yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan kesepakatan awal, membuat Warga Desa Rejosari, Kec. Bojong, Kab. Pekalongan, khawatir atas dugaan penyalahgunaan izin usaha tersebut.
Usaha tersebut disinyalir telah beralih fungsi menjadi tempat pijat dengan sistem kamar tertutup, serta mayoritas pengunjungnya disebut-sebut laki-laki.
Salon kecantikan bernama Wilda Salon itu diketahui dimiliki oleh Wilda Nurrohmah, warga Desa Rejosari RT 007/RW 002.
Berdasarkan dokumen surat perjanjian kesepakatan usaha yang diterima redaksi, pemilik salon telah menandatangani kesepakatan bersama warga dan pemerintah desa pada Jumat, (25/3/2022), bertempat di Balai Desa Ketitangkidul.
Dalam surat perjanjian tersebut, pemilik usaha menyatakan sejumlah komitmen tertulis, antara lain membatasi jam operasional dari pukul 09.00 hingga 21.00 WIB, menggunakan tempat usaha hanya untuk kegiatan salon kecantikan dan pijat sesuai ketentuan yang berlaku, serta bersedia ditutup apabila terbukti digunakan untuk praktik prostitusi.
Selain itu, pemilik usaha juga berkomitmen menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial di tingkat RT dan desa.
Surat kesepakatan tersebut berlaku selama satu tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan hingga 25 Maret 2023.
Dokumen itu ditandatangani oleh pemilik usaha dan disaksikan oleh Agung Permana (pemilik Agung Residen), Moh. Arifin (Ketua RT), Fatah Yasin (Kepala Dusun), serta diketahui oleh Kepala Desa Ketitangkidul.
Namun, dalam pelaksanaannya, warga menilai terdapat aktivitas usaha yang diduga tidak sejalan dengan izin dan kesepakatan yang telah dibuat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan usaha tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami hanya ingin usaha berjalan sesuai izin dan kesepakatan yang sudah dibuat bersama di desa. Jangan sampai ada kegiatan yang meresahkan lingkungan sekitar,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dinas terkait untuk melakukan verifikasi lapangan.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kelengkapan perizinan, kesesuaian jenis usaha dengan aktivitas operasional di lapangan, serta kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama pemerintah desa dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemilik usaha maupun pernyataan dari pemerintah desa terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak terkait tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari instansi yang berwenang. (Red).











Komentar