oleh

Upaya Mediasi Tak menemui Titik Terang, Langkah Hukum Menjadi Menjadi Pilihan Terakhir

Saat upaya mediasi kedua belah pihak. (ft kmit)

METROPOS.ID || BANTUL — Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp1,6 Miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul. Perkara ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan proyek pembangunan rumah yang tidak diselesaikan sesuai perjanjian.

Perkara bermula dari kerja sama antara korban, Eka Sartika, dengan terdakwa Ismail Jundullah, pemilik SMARTDYOWOEK Design and Building. Dalam kesepakatan tersebut, korban mempercayakan pembangunan rumah yang berlokasi di Wonokromo, Pleret, Bantul.

Seiring berjalannya proyek, korban telah melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer hingga mencapai total Rp1,6 miliar. Namun, pembangunan rumah tersebut tidak rampung sebagaimana yang diperjanjikan.

Kuasa hukum korban, Dr. Siska, S.H., M.Hum. dan Chetta Shatia Dwitama, S.H., M.H., mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan dana oleh terdakwa.

“Dana yang dipercayakan justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun pekerjaan lain di luar kesepakatan,” ungkap kuasa hukum saat ditemui, Kamis (2/3/2026).

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban disebut telah melakukan 2 kali somasi serta mediasi di Polres Bantul. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah memberikan ruang penyelesaian secara baik-baik, namun tidak ada itikad baik, sehingga langkah hukum menjadi pilihan terakhir,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menilai perkara ini tidak sekadar wanprestasi, melainkan telah mengarah pada perbuatan melawan hukum dengan indikasi penipuan dan/atau penggelapan.

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Bantul.

Perkara tersebut disidangkan dengan nomor 61/Pid.B/2026/PN Btl. JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengajukan dakwaan alternatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kuasa hukum korban menyatakan harapan agar proses persidangan berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi korban.

“Kami berharap JPU dapat menuntut perkara ini secara maksimal, demi mewakili kepentingan hukum korban yang telah mengalami kerugian secara materiel, moril, maupun psikis,” harapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi kinerja Penyidik Satreskrim Polres Bantul yang dinilai telah menangani perkara secara profesional dan transparan.

Mereka meminta majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil serta memberikan efek jera kepada pelaku.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, karena praktik seperti ini dapat merusak kepercayaan terhadap dunia jasa konstruksi maupun hukum,” pungkasnya. (kmit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed