oleh

Call Center 110 Buktikan Respons Cepat, Polisi Tangani Kasus Pencurian Toko Modern di Slawi

Petugas saat meminta keterangan pegawai toko. (ft her).

METROPOS.ID || KAB. TEGAL — Jajaran Polres Tegal kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko modern di kawasan Jalan A. Yani Procot, Kec. Slawi, Kab. Tegal, Selasa (5/5/2026).

Laporan awal diterima melalui layanan Call Center 110 dan segera di tindaklanjuti oleh personel kepolisian. Mendapat informasi tersebut, tim Pamapta 2 Polres Tegal yang di pimpin IPDA Galih Adi Pranoto, S.H., M.M. langsung menuju lokasi kejadian guna melakukan penanganan awal dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 06.45 WIB saat karyawan toko hendak membuka operasional. Saat memasuki area belakang bangunan, karyawan mendapati kondisi ruangan sudah dalam keadaan rusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kerusakan pada bagian gudang hingga plafon toko.Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara memanjat bagian belakang toko, kemudian merusak atap dan plafon gudang untuk mendapatkan akses masuk. Selain itu, pelaku juga di duga merusak perangkat DVR CCTV dengan mencabut sejumlah kabel yang terhubung guna menghilangkan jejak aksinya.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang di laporkan hilang, di antaranya rokok berbagai merek dan uang tunai operasional toko. Hingga saat ini, total kerugian masih dalam proses pendataan dan penghitungan lebih lanjut.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Ia menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk, khususnya melalui layanan Call Center 110, akan di tindaklanjuti secara maksimal oleh jajaran kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya. Respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian dari komitmen Polres Tegal dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujar Kapolres.

Dalam proses penanganan kasus tersebut, personel Pamapta bersama unit terkait turut berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polres Tegal guna melakukan olah TKP, pendataan saksi, serta pengumpulan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Polres Tegal juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat terkait tindak pidana, gangguan keamanan, maupun situasi darurat lainnya di lingkungan sekitar. (her/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed