oleh

Sidang Praperadilan Tersangka MN Kasus Rehab Masjid Semangkak Dikawal Puluhan Warga

Saat suasana sidang. (ft kmit).

METROPOS.ID || KLATEN – Sidang keempat Perkara Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, MN atas kasus korupsi dana Pembangunan Masjid Semangkak, Klaten Tengah, Senin (18/5/2026) Siang. Sidang digelar di PN (Pengadilan Negeri) Klaten dihadiri oleh Puluhan warga, yang mengawal MN agar hakim memutuskan tidak dilakukan penahanan. Salah satu warga Sweta Sari (50) mengaku datang di Pengadilan untuk mendukung agar MN bebas dari kasus hukum. Sosok MN sendiri dikenal sebagai orang baik terhadap warga dan suka menolong.

“Saya melihat saudara MN ini orang yang baik, dan kita memberi semangat dukungan, karena sosok Pak MN sendiri orangnya jujur, beliau sebagai teman curhat, bagi semua warga, baliau juga seorang da`i,” katanya.

Sweta mengungkapkan, kasus yang menjerat MN dirasa tidak masuk akal, Pihaknya bersama warga lainnya berharap pada hakim agar membebaskan MN yang menjerat kasus pembangunan masjid.

“Ya harapan kami semua Pak MN bebas, kita cuma berharap itu, karena dirasa tidak mungkin jika pak Nanang itu melakukan hal seperti itu,” ungkapnya.

Tim Kuasa Hukum MN, Amir Darmanto, menjelaskan, Sidang Praperadilan ini digelar sejak hari Rabu (13/5/2026). Untuk Praperadilan yang ke empat ini, menghadirkan saksi ahli.

“Ini kami menggelar sidang Praperadilan ke empat, menghadirkan saksi ahli, dari kedua belah pihak yakni pemohon dan termohon. Jadi kita melihat celah, bahwa MN dipaksakan menjadi tersangka,” jelasnya.

“Dari unsur pidana tidak memenuhi, dan alat bukti yang disangkakan pada MN bisa kita bantah, melalui Praperadilan kali ini, terkait kerugian keuangan negara.

Amir mengatakan, dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2026, yang berhak menetapkan kerugian Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sesuai putusan MK yang terakhir tahun 2026, yang berhak menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksaan Keuangan. Kita hadirkan saksi ahli menguatkan hal itu,” katanya.

Ditambahkan Amir, dalam ketentuan hukum, saat warga dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan, maupun institusi lainnya, wajib di dampingi oleh kuasa hukum, maupun pengacara.

“Dari pendampingan hukum, saat berada di Kejaksaan, yang bersangkutan ini, tidak didampingi kuasa hukum, padahal saat dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan, wajib didampingi kuasa hukumnya,” Imbuhnya.

Amir menegaskan, dalam sidang Praperadilan ini, warga yang merupakan jamaah masjid yang sering dibantu oleh MN hadir, dalam rangka memberikan suport bahwa MN tidak bersalah.

“Terus ini warga datang dalam Praperadilan ini untuk mendukung Pak MN, bahwa pak MN ini tidak bersalah, beliau merupakan relawan bukan kontraktor Masjid Semangkak,” pungkasnya. (kmit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed