Saat Rapat Paripurna DPRD Demak.(ft doc).
METROPOS.ID II DEMAK – Kembali DPRD Kab. Demak, Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke -17 Masa Sidang II (Kedua) Tahun 2026 tentang Penyerahan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2025, diruang sidang DPRD Kab. Demak, Senin (29/6/2026).
Adapun rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kab. Demak HS Fahrudin Bisri Slamet, didampingi Ketua DPRD Kab. Demak H Zayinul Fata dan Wakil Ketua DPRD H Maskuri. Selain itu hadir pula Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta para anggota DPRD.
Pada kesempatan itu Pimpinan rapat menyampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Pemda.
“Dari laporan itu, DPRD dapat melihat sejauh mana target program mampu menghasilkan capaian output maupun outcome bagi masyarakat. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, dokumen tersebut juga menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama tahun anggaran 2025,” ujar Fahrudin.
Sedangkan Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah mengatakan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Kepala daerah berkewajiban menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan tersebut disampaikan setelah diperiksa oleh BPK RI,” katanya.
Bupati juga menjelaskan, Raperda yang diajukan lebih diarahkan pada pertanggungjawaban keuangan sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan daerah yang telah disusun mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan dikonversikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Seperti dipaparkan Bupati, pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp2,610 triliun dan berhasil terealisasi Rp2,661 triliun atau 101,93 persen. PAD (Pendapatan Asli Daerah) menjadi penyumbang capaian positif dengan realisasi Rp734,542 miliar atau 115,12 persen dari target. Sementara pendapatan transfer terealisasi 98,15 persen, sedangkan komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi relatif kecil.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD HS Fahrudin Bisri Slamet menanggapi penyampaian laporan tersebut, dan mengapresiasi keberhasilan Pemkab. Demak kembali meraih opini WTP dari BPK RI. Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian, terutama besarnya SiLPA dan piutang pajak daerah.
“SiLPA seharusnya bisa semakin kecil karena itu menunjukkan perencanaan dan penyerapan anggaran berjalan optimal. Selain itu, piutang pajak yang masih besar harus benar-benar ditelusuri. Jika wajib pajaknya masih dapat ditemukan maka harus ditagih, sedangkan yang sudah tidak memungkinkan sesuai ketentuan dapat diproses penghapusannya agar tidak terus menjadi beban anggaran,” pungkasnya.
Seperti diketahui Rapat Paripurna Ke -17 Masa Sidang II (Kedua) Tahun 2026 tentang Penyerahan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2025, menjadi bagian dari kewajiban konstitusional Pemkab. Demak dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran kepada legislatif.(@wg/red).










Komentar