Menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum rapat paripurna dimulai.(ft doc).
METROPOS ID II DEMAK – Setelah kemarin Rapat Paripurna DPRD Kab Demak ke 18 Masa Sidang Ke II Pandangan Fraksi – Fraksi terkait Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2025, diruang sidang DPRD Kab. Demak, pada Kamis (2/7/2026) ditunda karena tidak memenuhi quorum.
Kini kembali digelar Rapat Paripurna DPRD Kab Demak ke 19 Masa Sidang Ke II, dengan pembahasan yang kemarin sempat ditunda, Kamis (9/7/2026).
Pada kesempatan itu 6 Fraksi DPRD Kab. Demak menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemda. Sehingga forum tersebut menjadi ruang konstitusional bagi DPRD untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Adapun rapat dihadiri Bupati Demak, Wakil Bupati Demak, Forkopimda, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, para Camat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Diawal rapat pimpinan sidang menyampaikan bahwa jumlah kehadiran anggota DPRD telah memenuhi ketentuan quorum sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kab. Demak. Dengan demikian, rapat paripurna dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.
Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Enam Fraksi yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera secara bergantian menyampaikan pandangan, masukan, kritik konstruktif, serta sejumlah pertanyaan kepada Pemkab. Demak sebagai bahan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tersebut.
Selanjutnya DPRD Kab. Demak memberikan kesempatan kepada Bupati Demak untuk menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi atas seluruh pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna berikutnya sesuai agenda yang telah dijadwalkan. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum Raperda memasuki pembahasan lanjutan.(@wg/red).








Komentar