oleh

PKPA Batch II 2026 Resmi Dibuka! DPC PERADI Pekalongan dan UIN Gus Dur Siapkan Calon Advokat Profesional Berintegritas

Saat foto bersama DPC PERADI Pekalongan bersama Fakultas Syariah UIN Gus Dur Pekalongan.(ft kmit).

METROPOS.ID || KAJEN – Komitmen mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik kembali ditegaskan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Pekalongan bersama Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gus Dur) Pekalongan secara resmi membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Batch II Tahun 2026 pada Sabtu (11/7/2026).

Pembukaan PKPA berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Fakultas Syariah UIN Gus Dur Pekalongan dan diikuti oleh 19 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang sarjana hukum. Program pendidikan ini akan berlangsung hingga 2 Agustus 2026 sebagai bagian dari tahapan wajib menuju profesi advokat.

Disiplin Jadi Kunci Menjadi Advokat Profesional

Sekretaris DPC PERADI Pekalongan, Damirin, S.H., menegaskan bahwa PKPA bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif untuk menjadi advokat, melainkan proses pembentukan karakter, integritas, kompetensi, dan tanggung jawab profesi.

“Saya berharap seluruh peserta mengikuti PKPA ini dengan penuh disiplin dan kesungguhan. Laksanakan dengan baik apa yang menjadi tugas dan kewajiban selama mengikuti pendidikan ini. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperkaya pengetahuan dan pengalaman sebagai bekal menjalankan profesi advokat,” tegas Damirin.

Dia menjelaskan bahwa seluruh peserta akan memperoleh materi dari para akademisi dan praktisi hukum yang memiliki kompetensi di bidangnya.

“Ikutilah setiap sesi dengan sungguh-sungguh karena seluruh materi tersebut akan menjadi bekal penting dalam menjalankan profesi advokat secara profesional,” jelasnya.

Damirin juga mengingatkan bahwa setelah menyelesaikan PKPA, peserta masih harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang direncanakan berlangsung pada September 2026.

“Perjalanan belum berhenti setelah PKPA selesai. Manfaatkan pendidikan ini sebagai persiapan terbaik agar mampu melewati seluruh tahapan dengan hasil yang maksimal,” ujarnya.

Kupas Tuntas Hak, Kewajiban, dan Perlindungan Advokat

Pada sesi pertama PKPA, Damirin, Sekretaris DPC PERADI Pekalongan menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya mengenai hak, kewajiban, serta perlindungan hukum bagi advokat.

Materi yang disampaikan meliputi: Kebebasan advokat dalam menyampaikan pendapat di persidangan sesuai Pasal 14.

Kebebasan menjalankan profesi dengan tetap berpedoman pada kode etik sebagaimana Pasal 15.

Perlindungan hukum terhadap advokat yang bertindak dengan iktikad baik sebagaimana Pasal 16.

Hak memperoleh informasi, data, dan dokumen untuk kepentingan pembelaan klien sesuai Pasal 17.

Larangan diskriminasi terhadap klien dan prinsip bahwa advokat tidak dapat disamakan dengan kliennya sebagaimana Pasal 18.

Kewajiban menjaga kerahasiaan hubungan dengan klien sebagaimana Pasal 19.

Larangan merangkap jabatan yang dapat mengurangi independensi profesi sebagaimana Pasal 20.

Materi tersebut menjadi fondasi penting bagi peserta sebelum memasuki dunia praktik sebagai advokat.

UIN Gus Dur Perkuat Sinergi Akademik dan Dunia Profesi

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Dr. Agus Fakhrina, M.S.I., mengatakan bahwa kerja sama dengan DPC PERADI Pekalongan merupakan bentuk nyata sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi.

“PKPA ini menjadi salah satu ikhtiar Fakultas Syariah untuk memfasilitasi para sarjana hukum, khususnya alumni Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, agar memiliki akses yang lebih luas dalam mengembangkan kompetensi dan meniti karier sebagai advokat yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi etika profesi,” katanya.

Menurutnya, Fakultas Syariah tidak hanya fokus mencetak lulusan unggul secara akademik, tetapi juga terus mendampingi alumni agar siap memasuki dunia profesi hukum melalui berbagai program strategis.

“Kami berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. PKPA bukan hanya menjadi syarat menuju profesi advokat, tetapi juga menjadi wadah untuk meningkatkan kualitas diri, memperluas wawasan, dan memperkuat integritas sebagai penegak hukum,” ungkapnya.

Resmi Dibuka, PKPA Berlangsung Hingga 2 Agustus 2026

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Agus Fakhrina secara resmi membuka PKPA Batch II Tahun 2026. Selama hampir satu bulan pelaksanaan, peserta akan memperoleh berbagai materi penting yang disampaikan oleh akademisi dan praktisi hukum, meliputi, Hukum acara.

Etika profesi advokat

Teknik beracara di pengadilan. Penyusunan dokumen hukum. Praktik profesi advokat sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh materi dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta agar siap menghadapi Ujian Profesi Advokat sekaligus menjalankan profesi secara profesional.

Komitmen Cetak Advokat Berintegritas

Melalui kolaborasi strategis antara Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dan DPC PERADI Pekalongan, penyelenggaraan PKPA Batch II Tahun 2026 diharapkan mampu melahirkan advokat yang kompeten, independen, berintegritas, serta menjunjung tinggi kode etik profesi.

Program ini juga menjadi bagian dari komitmen UIN Gus Dur Pekalongan dalam mendampingi para alumninya agar siap berkiprah di dunia profesi hukum dan memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum serta keadilan di Indonesia.(kmit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed