Wabup Kab. Demak KH. Muhammad Badruddin, M.Pd, saat menyerahkan dokumen KUA dan PPAS APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2027 kepada Ketua DPRD Kab Demak Zayinul Fata SE.(ft doc).
METROPOS.ID II DEMAK – Penyerahan KUA PPAS APBD (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kab. Demak Tahun Anggaran 2027 pada Rapat Paripurna DPRD Kab Demak Ke 21 Masa Sidang II (Ke Dua) Tahun 2026, Jum’at (17/7/2026).
Rapat yang digelar digedung utama DPRD Kab Demak dibuka Ketua DPRD Kab. Demak Zayinul Fata SE, yang dihadiri Wabup (Wakil Bupati) Kab. Demak KH. Muhammad Badruddin, M.Pd, unsur Forkompinda Demak, para pimpinan dan anggota DPRD Kab Demak, Sekda, Plt Sekwan & Assisten Sekda, seluruh Kepala OPD, para Camat & Insan Media, serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kab Demak Zayinul Fata SE menyampaikan jika Bupati Demak saudari dr. Hj. Eisti’anah, S.E tidak dapat hadir dan menugaskan saudara Wabup Kab. Demak KH. Muhammad Badruddin, M.Pd untuk mengikuti rapat paripurna.
Selain itu Ketua DPRD dan seluruh jajarannya mengucapkan “Selamat Hari Bhakti Adyaksa Ke 66” yang akan diperingati tanggal 22 Juli 2026 dengan tema “Jaksa Profesional, Berintegritas Dan Humanis Dalam menegakkan Hukum Dan Keadilan”.
Untuk itu kembali ke rapat paripurna dinyatakan memenuhi quorum karena dihadiri 36 anggota DPRD Kab Demak.
“Dengan acara penyerahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kab. Demak tahun 2027, kami buka untuk umum,” ujarnya.
Adapun rapat hari ini adalah menindaklanjuti surat dari Bupati Demak kepada pimpinan DPRD Kab. Demak nomor 900.1.12/516 tanggal 8 Juli 2026 perihal permohonan waktu penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2027. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk mengetahui lebih lanjut arah kebijakan pembangunan serta maksud dan tujuan penyerahan kebijakan umum anggaran dan PPAS APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2007.
Sementara itu Wabup Kab. Demak KH. Muhammad Badruddin, M.Pd dalam sambutannya mengatakan daftar penyerahan rancangan KUA dan PPAS APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2027 merupakan tahap berikutnya setelah ditetapkannya peraturan bupati Demak nomor 16 Tahun 2026 tentang rencana kerja pemda atau RKPD Kab. Demak Tahun Anggaran 2027, secara normatif RKPD tahun 2027 menjadi dasar dalam penyusunan KUA dan PPAS yang selanjutnya menjadi landasan penyusunan rancangan APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2027.
“Tema pembangunan Kab. Demak tahun 2027 adalah menguatkan sektor unggulan daerah sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi yang dijabarkan melalui arah kebijakan dan program-program prioritas arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kab. Demak selain berpedoman pada RPJMD turut memperhatikan pula kebijakan di tingkat provinsi maupun Pusat, Pembangunan Daerah Kab. Demak tahunan tahun 2027 diarahkan pada tema menguatkan sektor unggulan daerah sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Wabup juga menjelaskan bahwa sektor unggulan daerah dengan prioritas meliputi :1. penguatan daya saing produk unggulan daerah berbasis teknologi, riset dan inovasi serta ramah lingkungan. 2. peningkatan penyediaan infrastruktur pendukung perekonomian. 3. penguatan IKM dan UMKM berbasis potensi lokal. 4. peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM terutama yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, industri, UMKM, industri dan pariwisata. 5. fasilitasi perluasan akses pasar kemitraan modal atau pembiayaan inovatif kemasan standar produk dan manajemen usaha. 6. penguatan koperasi sebagai konsilidator UMKM. 7. pengembangan citra dan karakter kota untuk meningkatkan daya tarik pariwisata.8. mendorong pariwisata berkelanjutan serta multiplayer effect. 9. peningkatan kualitas even dan destinasi wisata dengan perbaikan sapras dan pemenuhan konektivitas antar destinasi wisata. 10. pengembangan dan penguatan jejaring komunitas kreatif. 11. pengembangan pertanian dan perikanan yang ramah lingkungan. 12. korporasi pertanian dan perikanan melalui perluasan kelembagaan ekonomi petani atau nelayan yang berbadan hukum dan sinergis dengan pembiayaan dan badan usaha lainnya. 13. mendorong investasi dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif.14. pengembangan ekonomi syariah melalui pengamatan halal.
Masih menurut Wabup bahwa secara garis besar ringkasan struktur APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2027 yakni pendapatan daerah sebesar Rp 2.354.140.411.000.136 (dua triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus empat puluh juta empat ratus sebelas ribu seratus tiga puluh enam rupiah), terdiri PAD sebesar Rp 692.549.126.836 (enam ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus empat puluh sembilan juta seratus dua puluh enam delapan ratus ribu tiga puluh enam rupiah), pendapatan transfer sebesar Rp 1.661.555.284.300,- (satu triliun enam ratus enam puluh satu miliar lima ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh empat tiga ratus rupiah).
“Terkait pendapatan transfer dalam rancangan KUA dan PPAS anggaran 2027 bahwa terhadap pendapatan transfer yang tercantum merupakan angka nominal yang masih bersifat estimasi dengan mendasarkan pendapat yang transfer Tahun Anggaran 2026 hal ini dikarenakan informasi resmi terkait pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer dari pemerintah provinsi Jawa Tengah sampai saat ini belum ada sehingga nantinya jika informasi resmi tersebut juga ada maka akan kita lakukan penyesuaian terhadap pendapatan transfer dan belanja daerah atas pendapatan transfer tersebut hal ini tentunya akan kami informasikan kepada DPRD dalam pembahasan selanjutnya di KUA dan PPAS tahun anggaran 2027 ini,” terangnya.
Wabup juga menjelaskan bahwa belanja daerah sebesar Rp 2.464.104.411.136 (dua triliun empat ratus empat puluh enam miliar seratus empat juta empat sebelas seratus tiga puluh enam rupiah) terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1.99.582.811.330 (satu triliun sembilan puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh dua juta delapan ratus sebelas ribu tiga ratus tiga puluh rupiah), belanja modal sebesar Rp 181.355.800.558,- (seratus delapan puluh satu miliar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah), belanja tidak terduga sebesar Rp 5 miliar rupiah, belanja transfer Rp 358.165. 799. 246,- (tiga ratus lima puluh delapan miliar seratus enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh enam rupiah), surplus atau device anggaran atas belanja daerah yang melebihi pendapatan Daerah seperti itu di atas maka struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Demak tahun anggaran 2027 terdapat defisit anggaran sebesar Rp 110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar), pembayaran pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 110 miliar rupiah merupakan perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0,- sehingga pembiayaan itu menjadi Rp 110 miliar rupiah dengan demikian divisit anggaran tersebut dapat ditutup dari pembiayaan itu sehingga sisa lebih pembiaya anggaran tahun berkenaan menjadi real, struktur anggaran pemerintah.
Diakhir rapat Ketua DPRD Kab Demak berharap semoga arah kebijakan pembangunan tersebut selanjutnya dapat dituangkan dalam program dan kegiatan pada perangkat daerah di Kab. Demak yang secara detail akan dibahas oleh DPRD Kab. Demak.
Sementara acara dilanjutkan dengan penyerahan KUA dan PPAS APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2027 yang akan diserahkan oleh Wabup ke Ketua DPRD Kab Demak sekaligus menutup rapat tersebut.(@wg/red).










Komentar