oleh

Akhir Bulan Juli 2026, DPRD Demak Kebut Rapat Paripurna Ke 22, 23 dan 24

Saat Rapat Paripurna DPRD Kab. Demak ke 22, 23 dan 24.(ft doc).

METROPOS.ID II DEMAK – Tiga agenda penting diakhir bulan Juli 2026, dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Demak Ke-22, Ke-23, dan Ke-24 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (28/7/2026).

Agenda utama dalam Rapat Paripurna tersebut adalah persetujuan dan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab. Demak, Jawa Tengah terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2025.

Adapun rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Demak Zayinul Fata, S.E., didampingi para unsur pimpinan dewan, sedangkan dari Eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Demak, Eisti’anah, Wakil Bupati, unsur Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Sekretaris Daerah, anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dari hasil rapat dan keputusannya adalah menyetujui dan menandatangani berita acara persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2025.

Dari hasil persetujuan tersebut Dokumen persetujuan selanjutnya dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk melalui proses evaluasi resmi.

Untuk Rapat Paripurna dilanjutkan secara beruntun dengan Rapat Paripurna Ke-23 dan Ke-24 pada hari yang sama dengan agenda pengesahan Raperda prioritas dan penyerahan dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Sejumlah keputusan strategis dari rangkaian hasil sidang, mulai dari persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pengesahan 4 Raperda prioritas, hingga penyerahan dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kab. Demak Zayinul Fata menyampaikan bahwa seluruh agenda paripurna merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia menegaskan setiap tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Persetujuan yang dicapai menurutnya tidak hanya menjadi pemenuhan prosedur administrasi, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dalam Rapat Paripurna Ke-22, DPRD Kab. Demak menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2025. Sebelum memperoleh persetujuan, rancangan tersebut dibahas melalui berbagai tahapan, mulai dari penyampaian nota pengantar Bupati, pembahasan di Badan Anggaran dan komisi-komisi DPRD, hingga rapat konsultasi bersama pimpinan dewan dan fraksi-fraksi.

Kemudian pada Paripurna Ke-23, DPRD bersama Pemkab. Demak menetapkan 4 Raperda strategis yang diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan daerah. Regulasi tersebut meliputi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob; Pelindungan dan Pengembangan Produk Lokal serta Produk Unggulan Daerah; Penanganan Konflik Sosial.

Dalam sambutannya Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemda dan DPRD selama pembahasan berbagai regulasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi yang baik menjadi fondasi penting dalam melahirkan kebijakan yang efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Diakhir Rapat Paripurna Ke-24 diisi dengan penyampaian dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dari Pemkab. Demak kepada DPRD. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam pembahasan perubahan anggaran yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan serta kondisi keuangan daerah.

Untuk itu DPRD menyatakan pembahasan terhadap dokumen perubahan anggaran akan segera dilakukan agar proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai jadwal, tepat sasaran, serta tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Ini menjadi langkah penting bagi DPRD dan Pemkab Demak dalam memperkuat sistem Pemda usai menyelesaikan 3 agenda paripurna, menyempurnakan regulasi, serta memastikan arah pembangunan dan pengelolaan anggaran berjalan secara optimal demi mendukung kesejahteraan masyarakat Kab. Demak.(red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed