ilustrasi.
METROPOS.ID II DEMAK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang melibatkan aksi perekaman video secara tersembunyi.
Pengaduan tersebut resmi dicatat dalam Surat Tanda Laporan Pengaduan (STLP) Nomor: STLP/717/VII/2026/SAT Reskrim/Polres Demak/Polda Jawa Tengah, tertanggal 20 Juli 2026.
Poin-Poin Utama PengaduanPelapor / Pengadu: Inisial GHDTanggal Pengaduan: 20 Juli 2026.
Dugaan Tindak Pidana: Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE)Kurun Waktu Kejadian: Sekitar tahun 2025 hingga 2026
Lokasi / Tempat Kejadian: Lingkungan Konter / Toko HP
Estimasi Barang Bukti: Kurang lebih 400 rekaman video
Korban Terduga: Merekam istri pengadu serta sejumlah karyawan wanita yang bekerja di konter tersebut.
Keterangan & Permohonan Pengadu
Berdasarkan keterangan dari Pengadu (GHD), aksi perekaman tanpa izin tersebut diduga telah berlangsung cukup lama sejak kurun waktu 2025 hingga 2026 dan menghasilkan sekitar 400 rekaman video tersembunyi yang menimpa istri dan para karyawan konter.
Atas kejadian tersebut, Pengadu secara khusus memohon perhatian serta tindakan tegas dari Bapak Kapolres Demak beserta jajaran Satreskrim Polres Demak untuk: Segera menindaklanjuti proses hukum terhadap laporan pengaduan yang telah dilayangkan.
Mencegah timbulnya korban baru akibat dugaan tindakan serupa di wilayah hukum Polres Demak.(red).







Komentar