oleh

Praperadilan Kasus Padang Ati Ditolak, Hakim PN Pekalongan Nyatakan Penetapan Tersangka Sah

Saat sidang berlangsung.(ft kmit).

METROPOS.ID || KAJEN – PN (Pengadilan Negeri) Pekalongan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon berinisial AH melalui kuasa hukumnya, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati. Hakim tunggal menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik, mulai dari penetapan status tersangka, penangkapan, hingga penahanan tersangka AH, telah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sidang putusan perkara nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Pkl yang digelar di ruang sidang terbuka untuk umum pada Selasa (1/9/2006) dipimpin oleh Hakim Tunggal Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H., serta dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan pihak termohon.

Dalam amar putusannya, Hakim Ardhianti menyatakan bahwa dalil pokok permohonan praperadilan yang mempersoalkan keabsahan status tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh termohon dinilai tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak.

Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa karena dalil pokok permohonan telah ditolak, maka petitum tambahan maupun dalil-dalil lain yang diajukan oleh pemohon otomatis tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Sebagai penutup amar putusan, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Rp1.000.Putusan praperadilan ini didasarkan pada rujukan normatif KUHAP, Putusan MK, serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, seluruh rangkaian pemeriksaan perkara praperadilan terkait kasus Padepokan Padang Ati dinyatakan selesai dan sidang ditutup secara resmi.

Dengan demikian, proses hukum kasus ini berlanjut pada sidang pokok perkara pidana. Berdasar informasi yang didapat, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar PN Pekalongan pada 7 September 2026 mendatang.

Kuasa Hukum AH, Arif N.S., menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim.Sementara itu, kuasa hukum pihak Termohon, Kompol. Akhwan Nadzirin, bersyukur permohonan praperadilan dari pemohon itu ditolak hakim PN Pekalongan.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, menurutnya membuktikan bahwa penetapan tersangka, penangkapan maupun penahanan, sudah dilakukan sesuai dengan KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan juga Perkap Nomor 6 Tahun 2019.(mit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed