oleh

Diduga Jadi Korban Penipuan LPK Tak Berijin, 66 Calon TKI Gagal Berangkat ke Jepang

METROPOS.ID || BATANG – Harapan puluhan warga untuk mengubah nasib dengan bekerja di Jepang berakhir pahit. Sebanyak 66 calon peserta magang dan pekerja diduga menjadi korban penipuan berkedok pemberangkatan tenaga kerja ke Jepang dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1,8 miliar. Ironisnya, meski seluruh biaya telah dibayar lunas, tak satu pun peserta berhasil diberangkatkan.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Batang. Seorang pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) asal Brebes berinisial NS bersama sejumlah siswanya menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Unit III Satreskrim Polresta Batang, Kamis (3/9/2026).

Kuasa hukum pelapor, Alamul Huda dari Kantor Hukum Daniar Sulaiman dan Rekan, menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika seorang pria berinisial F, warga Kec. Subah, Kab. Batang, Jawa Tengah datang menawarkan kerja sama kepada LPK milik kliennya.

Menurut Huda, terlapor meyakinkan kliennya bahwa dirinya mampu memberangkatkan para siswa untuk magang dan bekerja di Jepang. Tawaran tersebut kemudian disepakati hingga puluhan siswa menyerahkan biaya pemberangkatan.

Namun kenyataannya, hingga laporan polisi dibuat, 66 siswa yang telah melunasi biaya keberangkatan tidak kunjung diberangkatkan ke Jepang.

Merasa ada kejanggalan, pihak pelapor kemudian melakukan penelusuran dengan menyurati Dinas Tenaga Kerja Kab. Batang, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, hingga Kementerian terkait.

“Hasilnya, LPK milik terlapor ternyata belum terverifikasi dan tidak memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan kegiatan pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri,” ungkap Alamul Huda.

Tak hanya itu, pihak pelapor juga menilai terdapat dugaan tindak pidana lain dalam perkara tersebut. Karena itu, laporan yang diajukan mencakup 4 dugaan pelanggaran hukum, yakni penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut Huda, kliennya juga menduga terlapor sempat memperlihatkan dokumen-dokumen perizinan yang belakangan diketahui diduga palsu sebagai cara untuk meyakinkan korban.

“Selain kerugian materi, terlapor juga diduga memalsukan surat-surat perizinan yang pernah ditunjukkan kepada klien kami untuk meyakinkan modusnya,” jelasnya.

Meski proses hukum telah berjalan, pihak pelapor mengaku masih membuka peluang penyelesaian apabila terlapor menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian para korban.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengembalikan kerugian klien kami. Uang itu adalah milik para siswa yang sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu dan bercita-cita bekerja di Jepang. Harapan kami, jangan sampai ada korban berikutnya,” tegas Alamul Huda.

Kasus ini kini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Batang. Polisi akan mendalami seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan, termasuk menelusuri legalitas lembaga serta aliran dana yang telah disetorkan para korban.(mit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed