Unjuk rasa keprihatinan sejumlah mantan THL Pemkab Sukoharjo yang mengaku di PHK sepihak. (Foto Naura)
Semula, massa akan menggelar aksi keprihatinan di depan kantor Pemkab Sukoharjo dengan membawa spanduk yang dibentangkan sambil berjalan. Namun tidak bisa masuk halaman Pemkab Sukoharjo lantaran pintu gerbang ditutup dan dijaga ketat aparat kepolisian.
Aksi diminta untuk tidak diteruskan mengingat angka kasus COVID -19 di Sukoharjo masih tinggi. Oleh aparat keamanan yang telah siaga dengan senjata lengkap, massa aksi diminta untuk membubarkan diri.
Koordinator aksi keprihatinan, Iwan mengaku tidak mempersoalkan permintaan aparat kepolisian agar kegiatan yang disebutnya merupakan aksi damai tersebut tidak diteruskan untuk selanjutnya membubarkan diri.
“Kami bisa menerima untuk diminta bubar. Karena sebelumnya, kami sudah mendapat warning dari aparat kepolisian. Karena ini aksi damai, aksi solidaritas, makanya kami tidak mau ada benturan antara teman – teman dengan pihak keamanan,” katanya.
Ia mengaku sebelumnya juga sudah menyampaikan pemberitahuan ke pihak aparat kepolisian, bahwa aksi dengan tema refleksi keprihatinan yang diikuti sekira 50 peserta merupakan aksi damai.
“Aksi keprihatinan ini diawali adanya arogansi kebijakan penguasa. THL dipecat sepihak, penurunan pangkat di kalangan tenaga didik hingga mutasi ASN tanpa alasan yang jelas. Kami menuntut tranparansi kebijakan dan nurani para pemangku kebijakan,” ujar Iwan.
Kebijakan PHK THL menurutnya, patut diduga ada indikasi pelanggaran terhadap sejumlah Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Selain juga ada indikasi melanggar peraturan disiplin ASN tentang netralitas dalam Pilkada.
“Untuk kasus PHK THL, ada kemungkinan jika data yang kami miliki sudah lengkap. Kami akan menempuh jalur hukum. Ini sudah kami diskusikan dengan teman – teman lawyer dan LBH,” pungkasnya. (Naura/Red).












Komentar