Saat Sosialisasi Layanan Aplikasi Kembang Desa (Kemitraan Membangun Desa).
METROPOS.ID, KAJEN – Permudah layanan hukum bagi masyarakat, Pemkab. Pekalongan bersama PN (Pengadilan Negeri) Pekalongan menyelenggarakan acara Sosialisasi Layanan Aplikasi Kembang Desa (Kemitraan Membangun Desa), pada hari ini, Senin (28/12/2020), di Aula lantai 1 Setda Kab. Pekalongan.
Aplikasi Layanan Aplikasi Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa, merupakan aplikasi layanan hukum yang diprakarsai oleh Pengadilan Tinggi Negeri Provinsi Jateng, yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengakses semua informasi serta layanan hukum yang dibutuhkan oleh masyarat, yang secara resmi telah dilaunching oleh Gubernur Jateng pada tanggal 1 September 2020 lalu.
Mewakili Bupati, Pj Sekda Kab Pekalongan Ir.Bambang Irianto, M.Si., menyampaikan bahwa aplikasi Kembang Desa ini merupakan inovasi layanan Pengadilan Tinggi Jateng yang terintegrasi dengan seluruh PN di bawahnya, dalam berkomitmen untuk meningkatkan layanan terhadap masyarakat.
Untuk itu, Ia menyampaikan bahwa Pemkab. Pekalongan sangat mengapresiasi dan mendukung penuh inovasi tersebut, sehingga masyarakat bisa terbantu.
‘’Kami atas nama Pemkab. Pekalongan menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi atas peluncuran Aplikasi Kembang Desa yang diprakarsai oleh Pengadilan Tinggi Jateng,’’ ucapnya.
Selanjutnya, dikatakan Bambang, layanan Kembang Desa mengambil inisiatif pelayanan terhadap masyarakat di kantor Ds/Kel. Yang menurutnya hal tersebut tentunya dapat memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat mengingat di era digital ini kebutuhan akses informasi dituntut harus cepat.
‘’Melalui aplikasi layanan Kembang Desa masyarakat yang membutuhkan layanan hukum dapat terbantu untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan tanpa harus datang ke kantor pengadilan,’’ jelasnya.
Selain itu, Ia berharap setelah sosialisasi ini dilakukan, perangkat desa maupun kelurahan dapat mempelajari dan menggunakan aplikasi Kembang Desa agar benar-benar siap dalam melayani masyarakat yang membutuhkan akses mengenai layanan hukum yang ada.
Sementara itu Ketua PN Pekalongan H.Sutaji,SH.,MH., mengatakan bahwa aplikasi Kembang Desa merupakan aplikasi yang dibuat untuk mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum, sehingga menurutnya, dengan adanya aplikasi ini masyarakat dapat mendapatkan pelayanan hukum yang lebih mudah, cepat dan bahkan mempermurah biaya perkara.
‘’Jadi, banyak sekali manfaatnya aplikasi ini dan salah satunya adalah mempermudah, mempercepat dan bahkan mempermurah biaya perkara,’’ paparnya.
Selanjutnya, Ia juga mengatakan bahwa aplikasi Kembang Desa ini memiliki 9 layanan yang tersedia diantaranya adalah pendaftaran perkara elektronik, pelayanan surat keterangan, info perkara banding dan PN Jateng, izin besuk tahanan, sumber informasi berisi prosedur atau tata cara dan syarat pendaftaran perkara seperti perbaikan nama, wali izin menjual serta live stream pengadilan.
Selain itu, menurutnya, terdapat pula layanan akademisi seperti layanan permohonan narasumber, izin riset dan bantuan hukum, serta yang terakhir adalah layanan telepon dan pesan whatsupp.
Dan dengan semua layanan yang tersedia pada aplikasi Kembang Desa tersebut, Ia berharap masyarakat bisa benar-benar memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang ada.
‘’Harapan saya sebagai Ketua Pengadilan tentunya masyarakat yang membutuhkan layanan kami itu benar-benar memanfaatkan aplikasi layanan ini sehingga beban pekerjaan dan pengeluaran biaya yang tidak perlu, serta terbuangnya waktu yang percuma itu bisa dihindari,’’ jelasnya. (Mit/Red).












Komentar