oleh

Central Pasar Sambi Di Manfaatkan Tim Satgas COVID Berbagi Informasi

Tim Satgas COVID saat sosialisasi di Pasar Sambi

METROPOS.ID, BOYOLALI – Aparat gabungan TNI/Polri, yakni dari Koramil 10 dan Polsek Sambi melaksanakan himbauan pemakaian masker di Central Pasar Sambi guna mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tentang pelaksanaan gerakan “Jateng di Rumah Saja” pada 6-7 Februari 2021. Hal ini di lakukan dalam rangka pemantauan penerapan PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Kamis (4/2/2021).

Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan aturan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.

Edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh Pemda di Jateng sebagai dasar membuat regulasi di Kabupaten/Kota masing – masing.

Seperti diketahui, Ganjar mengajak warganya untuk tidak keluar rumah selama 2 hari pada Sabtu-Minggu, yakni 6-7 Februari 2021. Namun Ganjar masih memberi ruang bagi orang-orang yang berkecimpung di beberapa sektor tertentu. Sesuai SE yang beredar, tertulis sektor yang diperbolehkan beraktivitas ialah sektor esensial, seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Pada poin selanjutnya, SE tersebut juga memberi kelonggaran Kepala Daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan kearifan lokal daerah masing-masing. Masih pada poin yang sama, Ganjar menyebutkan tentang penutupan beberapa tempat, antara lain penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll).

Dalam 2 hari pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja, aparat TNI/Polri dan Satpol PP diminta menggelar Operasi Yustisi. Kemudian Camat, Lurah dan Kades juga diminta meningkatkan peran Jogo Tonggo. Keberadaan Jogo Tonggo juga berfungsi mendukung pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment). (Ags/Dim/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed