Tim Satgas COVID saat sosialisasi di Pasar Sambi
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan aturan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.
Edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh Pemda di Jateng sebagai dasar membuat regulasi di Kabupaten/Kota masing – masing.
Seperti diketahui, Ganjar mengajak warganya untuk tidak keluar rumah selama 2 hari pada Sabtu-Minggu, yakni 6-7 Februari 2021. Namun Ganjar masih memberi ruang bagi orang-orang yang berkecimpung di beberapa sektor tertentu. Sesuai SE yang beredar, tertulis sektor yang diperbolehkan beraktivitas ialah sektor esensial, seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Pada poin selanjutnya, SE tersebut juga memberi kelonggaran Kepala Daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan kearifan lokal daerah masing-masing. Masih pada poin yang sama, Ganjar menyebutkan tentang penutupan beberapa tempat, antara lain penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll).
Dalam 2 hari pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja, aparat TNI/Polri dan Satpol PP diminta menggelar Operasi Yustisi. Kemudian Camat, Lurah dan Kades juga diminta meningkatkan peran Jogo Tonggo. Keberadaan Jogo Tonggo juga berfungsi mendukung pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment). (Ags/Dim/Red).












Komentar