Aparat gabungan Polsek Baki, Koramil Baki, dan Pemerintah Kec. Baki menggelar sosialisasi Gerakan Jateng di Rumah Saja di Luwess Mall Gentan, Baki (Foto Naura)
METROPOS.ID, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja selama 2 hari, Sabtu – Minggu (6-7/2/2021). Kendati demikian, ada pengecualian di sektor esensial seperti pasar, mall, toko dan sejenisnya, tetap buka merujuk kearifan lokal daerah.
Dukungan terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng tersebut diwujudkan dengan terbitnya SE Bupati Sukoharjo Nomor: 400/334/2021 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan Prokes, diantaranya dalam pelaksanaannya meniadakan kegiatan car free day dan menutup destinasi wisata.
Untuk sektor esensial mall, toko, pasar dan sejenisnya ada pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, namun layanan pesan antar atau dibawa pulang diperbolahkan sampai pukul 21.00 WIB dengan tidak menyediakan tempat duduk.
Disisi lain, pembatasan hajatan dan pernikahan tanpa mengedarkan undangan (ulem-Red) masih tetap diberlakukan seperti tertuang dalam SE perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebelumnya.
Selanjutnya, masyarakat diminta menunda kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Atas terbitnya SE Bupati terbaru, aparat gabungan Satpol PP, Polri/TNI, dan Dinas Kesehatan serentak bergerak melakukan sosialisasi di 12 kecamatan, salah satunya di Kec. Baki dengan sasaran pusat perbelanjaan modern Luwes Mall Gentan, Baki, Sukoharjo, Jum’at (5/2/2021).
“Untuk gerakan Jateng di Rumah Saja, kami dari Polsek Baki (Polres Sukoharjo) sepenuhnya mendukung. Hari ini kami bersama Koramil Baki, Satpol PP, dan pemerintah kecamatan melakukan sosialisasi,” terang Wakapolsek Baki Iptu Bambang Budi mewakili Kapolsek Baki AKP Riyadi Supriyadi disela sosialisasi.
Kepada pengunjung mall tersebut, petugas dengan menggunakan pengeras suara menyampaikan seluruh materi isi SE terbaru Bupati Sukoharjo. Tindakan tegas berupa sanksi denda terhadap pelanggar prokes akan dilakukan selama Gerakan Jateng di Rumah Saja.
“Sejak 2 hari lalu, kami setiap hari bersama instansi terkait lainnya telah bergerak masif melakukan patroli dan sosialisasi sambil membagikan masker kepada pengunjung dan pedagang pasar. Ini akan kami lakukan selama 10 hari agar masyarakat mematuhi prokes saat keluar rumah,” imbuhnya.
Mewakili Camat Baki Roni Wicaksono, staf Kec. Baki Hesti TW menambahkan, dengan tetap diperbolehkannya pasar dan mall di Sukoharjo buka selama 2 hari Gerakan Jateng di Rumah Saja, pihaknya berharap masyarakat benar – benar disiplin menerapkan prokes dengan ketat.
“Selama 2 hari besuk, kami minta masyarakat patuh untuk di rumah saja. Jika memang tidak ada keperluan mendesak tidak usah keluar rumah dulu. Ini semua demi memutus rantai penyebaran COVID -19 di Sukoharjo, khususnya di Kec. Baki,” tegasnya. (Naura/Red).












Komentar