oleh

Syarat Pembukaan Bioskop Ketat, Satpol PP Sukoharjo Lakukan Pengecekan Lapangan

Petugas gabungan Pemkab Sukoharjo, Satpol PP, Disdikbud, dan DKK mengecek persiapan pembukaan bioskop (foto Naura)

METROPOS.ID, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo akhirnya memberi lampu hijau bioskop beroperasi kembali. Ditengah perpanjangan kebijakan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mencegah penyebaran Covid-19, syarat ketat Protokol Kesehatan (prokes) pembukaan bioskop wajib dipenuhi pengelola.

Sebagai langkah awal, petugas gabungan Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) diturunkan untuk mengecek semua gedung bioskop diantaranya, bioskop Hartono Mall dan The Park Solo Baru, Grogol, dan bioskop Transmart di Pabelan, Kartasura, Selasa (30/3/2021).

Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Sunarto mewakili Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo mengatakan, dalam pengecekan ini menekankan beberapa hal penting yang wajib dijalankan pengelola maupun penanggung jawab gedung bioskop.

“Jam operasional maksimal hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB, pembatasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal dan tidak boleh melebihi 100 orang,” jelasnya.

Selain itu, selama di dalam gedung bioskop, pengunjung wajib selalu memakai masker. Jika ketentuan ini dilanggar, yakni ada yang sengaja melepas masker, terkecuali saat makan atau minum, maka pemutaran film diminta supaya dihentikan.

“Untuk setting tempat duduk diberi jarak dangan kursi selang seling, dan kursi yang tidak boleh diduduki agar dilipat atau dikasih pita panjang menyilang sehingga tidak memungkinkan untuk diduduki,” tegasnya.

Tidak cukup hanya itu saja syarat pembukaan bioskop, pengelola juga diminta agar dalam pemutaran film memberi jeda waktu antara pemutaran film satu dengan pemutaran film berikutnya. Jeda waktu minimal 30 menit untuk dilakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan.

Sebelumnya, Ketua Umum AMAKP (Aliansi Masyarakat untuk Akuntabilitas Kebijakan Publik) Jawa Tengah yang juga penggiat seni budaya, BRM Kusumo Putro mengkritisi ihkwal penerapan SE Bupati Sukoharjo tentang PPKM skala mikro perihal izin pembukaan bioskop tidak sesuai prakteknya di lapangan.

“Dalam SE Bupati itu menyebutkan bioskop dapat beroperasi dengan syarat menerapkan prokes ketat. Namun pada prakteknya dilapangan, pengelola masih diminta menunggu approval atau persetujuan bupati. Ini kan tidak sinkron,” tutur pria yang juga Ketua Forum Budaya Mataram (FBM) ini.

Ketidaksesuaian antara isi SE Bupati dan prakteknya tersebut dinilai sebagai kebijakan ambigu. Dalam SE Bupati tertanggal 8 Maret 2021 dan mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 2021 lalu, di No. 8 Huruf (h) pada nomer 2 tertulis bioskop boleh beroperasi dengan pembatasan jam operasional.

“Sedangkan Kota Solo yang merupakan wilayah tetangga terdekat Sukoharjo saja, juga sama – sama menerapkan PPKM skala mikro, saat ini sudah memberi izin operasional bioskop dengan sejumlah syarat ketat,” tandas Kusumo. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed