Kapolsek Kartasura, AKP Heldan Pramoda Wardhana mengecek anggota yang tengah piket jaga SPKT (foto Naura)
METROPOS.ID, SUKOHARJO – Tingkatkan kewaspadaan pasca teror seorang perempuan yang membawa senjata api (senpi) di Mabes Polri, Polres Sukoharjo membekali anggotanya yang bertugas memakai rompi anti peluru.
Rompi anti peluru yang biasanya dipakai anggota dilapangan, sekarang mulai diwajibkan untuk seluruh anggota saat bertugas jaga di SPKT hingga wilayah sektor, terdiri 12 sektor baik siang maupun malam selama 24 jam nonstop.
Salah satunya Mapolsek Kartasura. Dengan penuh kewaspadaan, petugas jaga mako, SPKT Polsek Mojolaban menggunakan body vest (rompi anti peluru), tongkat polri, borgol, senjata laras panjang dan pistol berpeluru peluru tajam.
“Sesuai perintah pimpinan, ini dilakukan guna antisipasi terjadinya gangguan dan ancaman dari luar dengan sasaran anggota polri yang sedang melaksanakan tugas jaga baik siang maupun malam,” kata Kapolsek Kartasura, AKP Heldan Pramoda Wardhana, Kamis (1/4/2021).
Selain pengamanan tempat ibadah khususnya gereja, namun pengamanan SPKT di Mapolres Sukoharjo dan seluruh jajaran seluruh polsek juga ditingkatkan.
“Bagi anggota yang bertugas di SPKT maupun yang sedang melakukan patroli rutin wajib memakai rompi anti peluru,” terang Heldan.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada awak media menyampaikan, pasca aksi teror (Mabes Polri), pihaknya meningkatkan kewaspadaan memperketat dan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung.
“Selain antisipasi teror juga untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sedangkan untuk pengamanan gereja, anggota kami turunkan untuk memberikan perlindungan bagi umat Kristen yang akan melaksanakan ibadah Paskah,” tandas Bambang. (Naura/Red).












Komentar