Para pelaku kejahatan saat di hadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang (Foto Hms Restabes Smg)
Kedua residivis tersebut adalah Ngantuk atau AW (29), warga Tegalsari Raya, Candisari, Semarang merupakan residivis pengroyokan di semarang Tengah tahun 2009 dan pencurian dengan kekerasan di Gunungpati tahun 2019 lalu, sedang Bobrok atau DS (27) warga Dadapsari, Semarang Utara, Kota Semarang, merupakan resedivis pencurian sembako di Semarang Utara tahun 2017 dan kasus Narkoba di Polrestabes tahun 2019 lalu.
Selain itu kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian unit SPM Nopol H 2350 ATD warna merah, milik Hani Zakaria(22), warga Dk. Sumur Binangun RT. 03/RW. 03, Kel. Wonosari, Kec. Patebon, Kab Kendal menggunakan kunci palsu, dengan TKP di jalan Petek Kp. Geni Besar No. 748 RT. 01 RW. 07, Kel. Dadapsari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang pada Sabtu (25/9/2021) lalu dan berhasil diungkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.
Adapun TKP berikutnya, yang berhasil diungkap oleh tim Sat Reskrim Polrestabes Semarang adalah pencurian SPM di Kp. Kepatihan RT 03/RW 03, Kel. Bangunharjo, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang dengan kerugian satu buah SPM warna hitam biru, Nopol AA-6229-GN.Korban pelapor adalah Hesti Meilawati (20), warga Dsn. Jaranan Rt.004/Rw.008 Kel. Gandon, Kec Kaloran, Kab. Temanggung, yang Kos di jalan Depok, Kota Semarang.
Dengan modus operandi juga menggunakan kunci palsu (kunci T), tersangka yang berhasil diamankan adalah SL (22), warga Ds Sumberagung, Kec. Ngaringan, Kab. Grobogan dan DF (32), warga jalan Dorang Kelurahan Dadapsari, Kec Semarang Utara, Kota Semarang.












Komentar