Dua pelaku pencurian saat di amankan Polsek Tembalang (Foto Restabes Smg)
Adapun korban adalah Icha Patria Rokayati (31) warga Randusari RT 009/RW 003, Kel. Bangkok, Kec. Karanggede, Kab. Boyolali.
Peristiwa itu berawal saat korban ditelepon oleh karyawatinya yang memberitahukan jika kedainya telah mengalami pencurian, selanjutnya korban mengecek barang – barang yang hilang, setelah semua tercatat, pada Hari Rabu (20/10/2021), korban melaporkan perkara pencurian yang dialaminya ke Polsek Tembalang.
Berdasarkan laporan korban, petugas langsung oleh TKP dengan memeriksa CCTV disekitar lokasi kejadian.
Dari sejumlah pemeriksaan akhirnya diketahui pelaku dari perkara pencurian tersebut terindikasi salah satu karyawan pelaku yang diduga bekerja sama dengan orang lain.
Pada saat karyawati korban diinterogasi seperlunya di Polsek Tembalang akhirnya karyawati korban yang diketahui bernama Marliyah mengakui jika pelaku dalam perkara pencurian adalah dirinya bersama seorang laki – laki yang diketahui bernama Arif Wicaksono (Mantan Anggota TNI yang sudah dipecat dari Dinas Militer) setelah mendapatkan keterangan dari pelaku tersebut, Petugas melakukan pengembangan agar pelaku yang lain juga dapat diamankan, setelah melakukan pengamatan seperlunya, selanjutnya pelaku yang diketahui bernama Arif Wicaksono dapat diamankan di wilayah Banyumanik beserta barang – barang hasil kejahatan dalam perkara pencurian tersebut diatas yang masih disimpan oleh pelaku dan belum sempat terjual.
Petugas lalu melakukan pengembangan agar pelaku yang lain juga dapat diamankan, setelah melakukan pengamatan seperlunya, selanjutnya pelaku yang diketahui bernama Arif Wicaksono dapat diamankan di wilayah Banyumanik beserta barang – barang hasil kejahatan dalam perkara pencurian tersebut diatas yang masih disimpan oleh pelaku dan belum sempat terjual.
Petugas akhirnya membawa kedua pelaku beserta barang bukti yang telah disita dari tangan salah satu pelaku ke Mapolsek Tembalang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Salah satu barang bukti yang di amankan Polsek Tembalang (Foto Restabes Smg)
Kasie Humas Polrestabes Semarang AKP Faizal membenarkan bahwa telah di amankan dua orang di duga pelaku Curat.
“Kami amankan dua orang yakni Arif Wicaksono (25) warga Asrama Yonkav 2/TANK RT.008/RW.003 Kel. Lodoyong, Kec.Ambarawa Kab. Semarang dan Marliah (18) Dusun Suruh, Desa Gentan Kec. Kranggan Kab.Temanggung,” terangnya, Senin (25/10/2021).
Faizal juga mengatakan bahwa selain dua orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit KBM Roda 4 Daihatsu H 1887 JG, 1 buah BPKB KBM Roda 4 Daihatsu H 1887 JG, 1 unit HP Realme warna hitam, 1 buah Dispancer merk Miyako warna hijau putih, 1 buah Kompor Gas merk Rinnai dan Tabung Gas, 1 buah Kompor Listrik Oven merk Deliza warna sylver, 1 buah Kulkas merk Polytron warna abu abu, 1 satu Freezer merk Ghea warna putih, 242 kardus minuman Youngmi collagen, 1 buah mesin cuci merk Samsung pintu depan putih quantity 6,5kg, 1 pasang Speaker aktif merk polytton warna coklat, 1 buah Meja warna hitam, 1 Kompor Gas Bulat merk buterfly, 1 buah Panci besar, 1 buah Cup Shealer merk Ossel, 1 setrika merk Maspion, 1 buah DVD Player merk LG, 1 buah mesin oven warna silver, 1 buah Kulkas merk LG 2 pintu dan 50 buah produk masker muka merk Amore beuty.
“Dari keseluruhan barang – barang yang diambil oleh kedua pelaku total kerugian korban sebesar Rp. 75.470.000,” ungkap Faizal.
Sementara itu pelaku di kenai pasal Pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana. (@wg/WHU/Red).












Komentar