oleh

Saat Ambil Sabu Di Halaman STIKOM, 2 Pemuda Di Bekuk Polsek Pedurungan

Dua pelaku pemakai sabu – sabu saat di hadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang (Foto Restabes Smg)

Metropos.id, Semarang – Saat melaksanakan patroli Harkamtibmas, Polsek Pedurungan kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu.

Pada saat Patroli Jumat siang (22/10/2021) sekira pukul 14.00 WIB, Personel Polsek Pedurungan mengamankan 2 pelaku narkoba di Jalan Wolter Monginsidi No. 119 Kelurahan Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang.

Kedua pemuda yang diduga sebagai pemakai Narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah Lut alias Encep dan Mur alias Londot.

Dalam Press release ungkap kasus yang digelar oleh Polrestabes Semarang, Senin (25/10/2021) siang, Kasat Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Aries Dwi Cahyanto, S.H., S.I.K., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat Personel Polsek Pedurungan sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Pedurungan.

“Saat melintas di Jalan Wolter Monginsidi Semarang, melihat dan mencurigai 2 orang pelaku yang diduga mencari sesuatu di halaman Kampus STIKOM Semarang. Pelaku mengambil sesuatu dan kemudian Personel mengamankan kedua pelaku tersebut yang sedang mengambil barang berupa sabu,” kata Kompol Aries.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pedurungan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Unit Rekrim Polsek Pedurungan,” lanjut Kompol Aries.

“Ke dua Pelaku dijerat Pasal 132 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun, maksimal 12 tahun,” tutup Aries. (@wg/restabes smg/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed