oleh

Waduh! Ngaku Anggota TNI, Warga Lopait Gelapkan 3 Sepeda Motor

Pelaku penggelapan 3 sepeda motor saat di hadirkan di Mapolrestabes Semarang (Foto Hms Restabes Smg)

Metropos.id, Semarang – Pelaku kasus penggelapan sepeda mottor yakni Handoko (36) Warga Lopait, Kec. Tuntang, Kab. Semarang tidak berkutik, ketika Unit 1 Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang menangkapnya di Terminal Terboyo Semarang, Rabu (6/10/2021) sekira pukul 16.00 Wib.

Hal ini di sampaikan Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbatoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam Press release ungkap kasus yang digelar di Polrestabes Semarang, Senin (25/10/2021) siang.

“Unit 1 Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang telah berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor. Dan pelaku ini untuk menyakinkan korban, pelaku dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai anggota TNI bertugas di Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, padahal pelaku sebenarnya merupakan warga sipil biasa,” terangnya.

“Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 25/8/2021 sekira pukul 00.00 wib di sebuah warung Angkringan di daerah Tambak Boyo, Gayamsari, Kota Semarang,” lanjut Donny.

“Sebelumnya pada tanggal 24/8/2021 sekira pukul 19.30 wib, korban datang ke angkringan. Sambil makan dan ngopi, kemudian korban ngobrol bareng dengan pelaku. Dalam obrolanya Pelaku mengenalkan dirinya bernama Om Sis sebagai Anggota TNI Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro,” jelasnya.

Setelah mengaku sebagai anggota TNI, lanjutnya, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Korban meminjamkan motor, karena yakin benar pelaku anggota TNI karena melihat penampilan rambut yang cepak dan bercelana loreng hijau.

“Setelah korban menunggu beberapa saat, sepeda motor dan pelaku tak kunjung kembali. Korban berusaha mencari di sekitar lokasi ATM yang dituju pelaku, namun tak menemukan. Korban akhirnya menyadari kalau jadi korban penggelapan kendaraan, dan melaporkanya ke kepolisian,” katanya.

Dari penangkapan tersebut, kata Donny Kepolisian mengembangkan kasus dan kemudian diketahui pelaku sebelumnya telah menggelapkan 2 motor dari 2 lokasi berbeda.

“Korban sebelumnya menggelapkan sepeda motor honda astrea di TKP Giant Penggaron, Pedurungan, Semarang dan satu motor honda revo dari Superindo di wilayah Kec. Pedurungan,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Handoko mengatakan bahwa dirinya mendapatkan celana loreng TNI dari membeli di Toko perlengkapan pakaian militer di Kauman Semarang.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 372 dan pasal 378.Ancamannya 4 tahun penjara,” pungkas Donny. (@wg/Hms Restabes Smg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed