Ketua DPD LAI Jateng Yoyok Sakiran di dampingi Karmijan ayah korban penipuan saat menunjukkan bukti laporan ke Polisi (Foto @wg)
Korban menceritakan kronologis sesuai yang pernah di utarakan dalam BAP ke penyidik Polres Demak.
Pada tanggal 21 November 2020, masih kata Eka, pihaknya mendapat tembusan surat keputusan, kata Nurwito saat itu mengatakan bahwa surat tersebut dari PDAM yang mengabarkan bahwa saya dijanjikan tanggal 20- 25 Januari 2021 akan mendapat surat panggilan dan mulai masuk kerja antara tanggal 27- 28 Januari 2021, ternyata setelah saya tunggu-tunggu sampai tanggal tersebut belum ada surat panggilan masuk kerja. Pada tanggal 7 Februari 2021 saya mendapat formulir dari Nurwito yang berisi surat pernyataan bebas narkotika pernyataan tanggungjawab mutlak pegawai dan melunasi kekurangan dengan jumlah uang senilai Rp 120 juta, Jadi saat itu total uang yang sudah diberikan sebesar Rp 150 juta + 2 juta dan berkas yang menerima Nurwito tepatnya pada tanggal 9 Februari 2021 pukul 06.30 WIB
Eka juga mengungkapkan pada tanggal 16 Februari 2021 saya baru mendapatkan surat panggilan yang dikirim melalui pos yang berisi pemberitahuan untuk mulai masuk kerja pada tanggal 14 April 2021 tempatnya ada di kantor PDAM Tirta Dharma Jalan Sunan Kalijaga No 4 Kelurahan Bintoro, Kec/Kab. Demak. Pada tanggal 13 April 2021 pukul 18.24 Wib saya mendapat kabar dari Nurwito bahwa untuk penerimaan SK pindah di Kantor BKD/BKPP di Karang Tengah, setelah itu pada tanggal 14 April 2021 pukul jam 10 WIB saya menerima SK saat itu lokasinya penyerahanya di dalam mobil tepatnya di halaman parkir dan yang menyerahkan SK adalah Maulana Febrian Aryadi yang beralamat di jalan Kenanga 11/4 Perum Wiku 2 Katonsari Kec. Demak dan disitu saudara Febrian Aryadi berkata untuk masuk kerja akan di mulai pada tanggal 1 Juni 2021.
Saya sangat kecewa sekali ternyata SK yang saya terima adalah SK bodong alias abal-abal, untuk ini kami mohon kepada penegak hukum bisa menindak lanjuti laporan kami dan menghukum para penipu tersebut dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Sementara itu Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jateng Yoyok Sakiran selaku pendamping korban menyampaikan jika pelaku juga sebelumnya melakukan hal yang sama yakni melakukan penipuan dengan jumlah korban sekitar 13 an orang warga Demak, Senin (29/11/2021).
Yoyok juga mengatakan untuk kasus penipuan yang menimpa Eka Armianto ini sudah kami laporkan ke Polres Demak dan informasi sampai saat ini berkas sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Demak.
Hal senada di ungkapkan Pengacara korban Siswo Raharjo SH MH yang berkesempatan hari ini mendampingi korban.












Komentar