oleh

Polda Sumut Diduga Kangkangi Peraturan Kapolri, Tidak Terapkan RJ Pada Dokter Paulus

Saat sidang berlangsung (ft Rizky)

METROPOS.ID II SUMATERA UTARA – Personil Polda Sumut yang merupakan kuasa hukum Polda Sumut pada Prapid (Praperadilan) Dokter Paulus, hadiri sidang ke 2 tanpa surat kuasa. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra 6, PN (Pengadilan Negeri) Medan, Jum’at (2/8/2024) pagi.

Pada persidangan, para kuasa hukum masih memberikan toleransi atau pemakluman kepada Personil Polda Sumut yang tidak memiliki legal standing mengikuti persidangan kedua tersebut.

“Jika termohon ataupun kuasanya pada Rabu depan tidak dapat menunjukkan surat kuasa, kami mohon kepada hakim, mereka dianggap tidak hadir dan persidangan dilanjutkan,” ucap kuasa hukum Dokter Paulus, Mahmud Irsad Lubis, SH., kepada Hakim Ketua Nani Sukmawati, SH., MH.

Pada sidang berikutnya, kepada hakim para kuasa hukum manyampaikan, pihaknya akan menghadirkan para saksi dan juga ahli yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Nani Sukmawati sebelum menutup persidangan membacakan jadwal persidangan yang akan dilaksanakan. Ia mengatakan, Jum’at depan (9/8/2024), agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon.

“Rabu jawaban tambah surat dan saksi dari pemohon dan sekaligus ahli, Kamis bukti surat termohon dan juga saksi, Jum’at kesimpulan kedua belah pihak,” kata Nani Sukmawati.

Dijumpai usai persidangan, Mahmud didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H. kepada awak media mengungkapkan pihaknya yang memiliki bukti-bukti dapat memberikan keyakinan kepada Hakim untuk memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dokter Paulus dibatalkan.

“Kita yakin optimis dengan bukti-bukti surat yang kita miliki, dengan bukti-bukti saksi yang kita miliki, dengan bukti-bukti ahli yang kita miliki bahwa permohonan Praperadilan akan dikabulkan, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Polda Sumut – red) atas klien kami Dokter Paulus itu bisa dinyatakan cacat dan dibatalkan oleh hakim Praperadilan ini,” ungkap Mahmud dengan yakin.

Mahmud juga menyinggung perkara yang menersangkakan Dokter Paulus, ia menjelaskan perkara itu tergolong perkara sepele, namun Polda Sumut sebagai penyidik terlalu menseriusi.

Menurutnya, yang patut dipidanakan dan ditindak oleh Polda Sumut saat ini terkait adanya dugaan perjudian dan peredaran narkoba di sekitaran lokasi tempat tinggal yang melaporkan Dokter Paulus.

“Kalau mau jujur, kenapa perkara kecil ini yang harus dijadikan tersangka, itu coba lihat cek di jalan dekat-dekat alamat si pelapor itu, situ ada judi, situ ada narkoba, situ ada ratu inex,” jelasnya.

Dirinya juga menyesalkan Polda Sumut yang tidak melaksanakan perintah Kapolri terkait penerapan RJ (Restorative Justice). Ia menyebut Polda Sumut tidak ada upaya sama sekali melakukan RJ pada perkara klien mereka tersebut.

“Terlebih dahulu seharusnya RJ yang dilakukan Polda Sumut, namun sampai saat ini RJ itu tidak ada. Kami melihat ini ada pihak-pihak yang bermain, ada mafia terlibat di sana,” terang Mahmud dengan kecewa.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka atas laporan Go Mei Siang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1107/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 September 2023 lalu.

“Kami sampaikan bahwa perkara ini istilahnya kami itu perkara tahi burung. Ada orang magar seng (Go Mei Siang – red) di halaman Dokter Paulus, sengnya pun seng busuk, nah kemudian seng itu dibenahi oleh Dokter Paulus, tiba-tiba Dokter Paulus si pemilik tanah itu (SHM 557 – red) menjadi tersangka atas dugaan pasal 406 pengrusakan seng yang dilakukannya di atas lahannya sendiri. Dengan itu kita kecewa sekali dengan Polda Sumut,” tutup Mahmud. (Rizky/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed