Rivai.(ft nur).
METROPOS.ID II SALATIGA — Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan mobil Nissan Grand Livina tahun 2019 dengan nomor polisi K-1803-DA menyisakan tanda tanya bagi Muhammad Rivai (40), warga Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Meski PN (Pengadilan Negeri) Salatiga telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berinisial AK berupa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan, korban mengaku masih belum mendapatkan kepastian mengenai keberadaan mobil yang menjadi objek utama perkara tersebut.
Muhammad Rivai mengungkapkan, persoalan yang dialaminya bukan hanya mengenai proses hukum terhadap terdakwa, tetapi juga keberadaan kendaraan miliknya yang hingga kini belum kembali.
“Saya menghormati proses hukum yang telah berjalan, termasuk putusan PN Salatiga. Namun sebagai korban, saya memiliki hak untuk mengetahui keberadaan kendaraan milik saya yang menjadi objek utama perkara ini,” ungkap Rivai saat menyampaikan keterangan kepada awak media, Jumat (4/9/2026).
Berawal dari Tawaran Membantu Menjual Mobil
Rivai menceritakan, kejadian bermula ketika dirinya mengenal seseorang berinisial AK yang kemudian menawarkan diri membantu menjualkan mobil miliknya.
Pada Selasa, (17/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, AK datang ke rumah Rivai di wilayah Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga.
Sehari kemudian, Rabu (18/11/2025), AK kembali menghubungi Rivai dan menanyakan harga kendaraan. AK kemudian menyampaikan bahwa dirinya memiliki calon pembeli yang masih memiliki hubungan keluarga dengan istrinya dan berminat membeli mobil tersebut.
Menurut Rivai, saat itu AK seolah memberikan keyakinan bahwa transaksi akan segera dilakukan karena sudah ada calon pembeli.
Setelah harga disepakati, sekitar pukul 15.15 WIB, AK datang mengambil kendaraan dengan alasan akan dibawa ke wilayah Ciamis, Jawa Barat untuk proses transaksi.
“AK menyampaikan uang hasil penjualan kendaraan akan diberikan setelah mobil diterima pembeli,” ujarnya.
Karena percaya dengan penjelasan tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB Rivai menyerahkan mobil Nissan Grand Livina berikut kunci, STNK, dan dokumen kendaraan berupa BPKB.
Namun setelah kendaraan dibawa, komunikasi dengan AK mulai sulit dilakukan.
Hingga Sabtu, (22/11/2025) sekitar pukul 00.36 WIB, AK masih sempat memberikan informasi bahwa dirinya berada di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Setelah itu, komunikasi semakin sulit dan kendaraan tidak pernah kembali kepada Rivai.
Akibat kejadian tersebut, Rivai mengaku mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.
Vonis Dijatuhkan, Mobil Justru Belum Ditemukan
Atas kejadian tersebut, Rivai melaporkan perkara itu ke Polres Salatiga hingga akhirnya berproses di PN Salatiga.
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AK selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Namun, menurut Rivai, ada persoalan lain yang hingga kini belum mendapatkan jawaban, yakni keberadaan kendaraan yang menjadi objek utama perkara.
“Yang menjadi pertanyaan saya, kendaraan yang menjadi objek dugaan tindak pidana justru tidak masuk sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” katanya.
Rivai menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, salah satu barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut berupa rekening milik terdakwa AK yang berkaitan dengan transaksi dengan pihak lain.
Sementara keberadaan mobil yang menjadi pokok perkara belum diketahui secara jelas.
Penyidik Disebut Telah Melakukan Penelusuran
Rivai mengaku sejak awal penyidikan telah meminta agar kendaraan tersebut ditemukan, diamankan, dan dikembalikan kepadanya sebagai pemilik yang sah.
Ia menyebut penyidik berinisial R yang menangani perkara tersebut pernah menyampaikan bahwa kendaraan masih dalam proses pencarian.
Menurut Rivai, penyidik juga pernah melakukan penelusuran dengan mendatangi sejumlah pihak yang diduga mengetahui perpindahan kendaraan tersebut.
Ia bahkan menerima foto melalui pesan WhatsApp yang dikirim penyidik terkait kegiatan pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan keberadaan mobil.
Dari komunikasi tersebut, Rivai memperoleh informasi bahwa kendaraan diduga telah berpindah dari AK kepada beberapa pihak, di antaranya bernama Rosi dan Tri Akun.
Saat menanyakan proses penyitaan kendaraan, Rivai mengatakan penyidik menyampaikan masih menunggu izin atau penetapan sita dari PN.
Dalam perkembangan berikutnya, Rivai mengaku mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut diduga berpindah kepada seseorang bernama Singgih, yang disebutnya berdasarkan informasi yang diterima merupakan anggota Polrestabes Semarang bagian TIK.
“Ketika saya menanyakan tindak lanjut penyitaan, saya mendapatkan penjelasan ada kendala karena yang bersangkutan disebut sama-sama anggota kepolisian,” ujarnya.
Pertanyakan Kendaraan yang Tidak Menjadi Barang Bukti
Rivai juga menyampaikan bahwa sebelumnya penyidik R pernah meminta biaya operasional pencarian kendaraan sebesar Rp1,5 juta.
Atas permintaan tersebut, Rivai mengaku memberikan uang melalui transfer dengan harapan kendaraan dapat segera ditemukan.
Setelah itu, dirinya menerima foto terkait kegiatan pencarian dan penelusuran kendaraan.
Selain itu, Rivai juga berupaya meminta dilakukan pemblokiran nomor kendaraan. Namun setelah dilakukan pengecekan, ia menyebut kendaraan tersebut ternyata belum diblokir.
Menurut Rivai, kondisi tersebut membuat dirinya mempertanyakan bagaimana proses penanganan kendaraan yang menjadi objek perkara.
“Pertanyaan saya sederhana, mengapa kendaraan yang menjadi objek utama perkara tidak dapat dihadirkan atau diketahui keberadaannya secara jelas dalam proses hukum,” katanya.
Ia juga mempertanyakan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perpindahan kendaraan tersebut.
Namun demikian, Rivai menegaskan tidak bermaksud menuduh pihak tertentu.
“Saya hanya ingin mendapatkan kepastian mengenai keberadaan mobil saya dan bagaimana proses hukum terhadap persoalan ini berjalan,” ujarnya.
Lapor Itwasda Polda Jateng
Untuk mendapatkan kejelasan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional serta transparan, Rivai mengaku telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Itwasda Polda Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2026).
Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi jalan untuk mendapatkan kepastian mengenai status dan keberadaan kendaraan miliknya.
“Saya menghormati seluruh institusi penegak hukum. Saya tidak ingin menyalahkan pihak manapun. Saya hanya seorang korban yang ingin mendapatkan hak saya, yaitu mengetahui keberadaan kendaraan milik saya dan berharap kendaraan tersebut dapat kembali,” pungkasnya.(nur/red).











Komentar