METROPOS.ID, KAB.PEKALONGAN – Meski sudah ada aturan jelas tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak boleh dipotong namun hal ini ternyata hal ini susah dilakukan di Pemdes (Pemerintahan Desa). Seperti yang terjadi di Ds. Ketitang Kidul, Kec. Bojong.
Para penerima Bantuan Sosial Tuniai (BST) baik dari pusat maupun BLT yang dianggarkan dari Dana Desa warga yang menerima bantuan di potong sebesar Rp 200 ribu dengan alasan akan dibagikan untuk mereka yang tidak mendapatkan bantuan, mereka yang menerima bantuan sehari sebelumnya sudah didatangi oleh Ketua RT setempat yang memberikan sosialisasi agar mereka menyetorkan uang Rp 200 ribu kepada Ketua RT jika sudah mengambil BLT nanti.
Salah satu warga RT 03, Ds. Ketitang Kidul yang enggan namanya di mediakan saat dikonfirmasi awak media mengatakan, sehari sebelumnya saya sudah didatangi pak RT yang mengatakan harus menyetorkan uang Rp 200 ribu dari uang BST yang di terimanya.
“setelah saya ambil dari kecamatan saya langsung mendatangi rumah pak RT. Namun karena pak RT tidak ada di rumah, uang tersebut saya titipkan pada anaknya dan sudah dilakukan pencatatan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah dia memberikan secara iklas, ibu rumah tangga ini mengaku sebenarnya butuh uang untuk kebutuhan lebaran.
“sebenarnya saya butuh untuk lebaran, tapi mau gimana lagi katanya sudah menjadi kesepakatan warga antara pak RT dengan pihak desa,” paparnya.
Saat dikonfirmasi tentang hal ini di ruang kerjanya Kades Ketitang Kidul, Umar Santoso mengaku, sebenarnya kami dari pihak Pemdes sudah memberikan pengarahan pada pihak RT, bahwa bantuan ini memang di berikan bagi warga yang terdampak COVID – 19, namun ada aturan tertentu yang harus dilakukan.
“Alasan pihak RT mereka mendapatkan desakan dari warga banyak yang meminta supaya baik BST maupun BLT dibagikan merata untuk semua warga. Bahkan mereka yang “bersuara keras” adalah mereka yang berkecukupan dalam hal materi,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Kades memang beberapa hari sebelumnya para ketua RT mendatangi Pemdes yang intinya mereka minta perlindungan dan meminta petunjuk atas desakan warga tersebut.
“mereka sempat mendatangi kami yang intinya mereka meminta perlindungan dari pihak Pemdes. Karena apapun mereka merupakan pemerintahan paling bawah yang langsung berhadapan dengan warga, kami juga sudah mengingatkan tentang adanya aturan dan resiko jika nanti tetap dilakukan pemotongan, makanya kami dari pihak desa tidak ikut menghadiri rapat yang mereka adakan untuk membahas pemotongan ini,” imbuhnya.
“Mereka (pihak RT) juga sudah kami jelaskan bahwa jika dipotong itu menyalahi aturan karena BLT harus sesuai data yang ada by name, by addres, namun mereka juga takut dengan amuk warga jika tidak di bagi secara merata sesuai dengan desakan warga,” lanjut Kades.
Di Ds. Ketitang Kidul sendiri ada sekitar 74 warga yang mendapatkan BLT dari Kemensos yang diterimakan tunai 63 dan 11 yang melalui rekening.
“namun dari 11 yang ditransfer lewat rekening ada yang belum bisa di cairkan, kendalanya mungkin ada beberapa warga yang tidak memiliki rekening bank,” jelas Kades.
Secara tersirat Kades mengakui jika pihak desa mengetahui adanya pemotongan karena adanya dari desakan warga.
“setahu kami memang semua warga yang mendapatkan BST dari kemensos maupun dari BLT Dana Desa semua dilakukan pemotongan untuk mereka yang tidak mendapat BLT namun jumlahnya berapa yang dibagikan kami tidak tahu. Di desa kami ada 109 penerima BLT dari Dana Desa dan 74 yang dari kemensos,” tandasnya.
Ditanya tentang hal apakah sudah ada laporan tentang pemotongan dan apakah sudah dibagikan.
“kalau untuk itu kami tidak tahu karena itu langsung RT yang menangani, kalau di tingkat RT mungkin ada datanya dan belum adanya laporan ke kami, karena memang pihak RT sendiri menjadi dilema karena banyaknya desakan dari warga yang tidak menerima,” imbuhnya.
Kedepan pihak pemdes mengaku akan melakukan evaluasi tentang hal ini karena apapun yang dilakukan oleh pihak RT saat ini menyalahi aturan yang ada. (Mit/Red)












Komentar