METROPOS.ID, BLORA – Karena merasa diancam dan dipermalukan Mukamat Alim Mualimi (37) warga Ds. Plosorejo, Kec. Banjarejo, dengan didampingi beberapa warga desa dan lembaga swadaya masyarakat yaitu Forum Komunikasi Masyarakat Blora Utara (FORKOM BU) dan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), nekat mengadukan Muslih Kades Plosorejo ke Polres Blora, Kamis (4/6/2020).
Berawal pada hari Kamis (14/5/2020) Mukamat mengunggah sebuah status di facebook bertuliskan : Sudah bnyk kebijakan2 sosial ya d keluarkan pk jokowi, terutama saat pandemik virus corona ini, sdh bnyk uang yang dikeluarkan pmrnth pusat untuk membantu rakyat yg kena dampak virus corona, tp sayang nya bantuan dari pmrnth pusat tdk tepat sasaran. Dlm hal seperti ini yang paling senang adalah para pejabat, trutama pejabat desa, LUMAYAN LAH,,,,,, ,BANTUAN DR PK JOKOWI BISA BUAT BALIK MODAL WKTU KAMPANYE JD LURAH.
“Postingan tersebut saya bagikan ke sebuah grup facebook Kabar Blora tanpa menyebutkan nama desa, kabupaten atau kota. Bahkan tidak menyebutkan identitas atau nama seseorang. Niat saya hanya menyampaikan apa yang menjadi keprihatinan saya di medsos (media sosial) atas kondisi pada umumnya yang terjadi sekarang ini”, kata Mukamat kepada awak media, Kamis (4/6/2020).
Namun, lanjutnya, Kades Plosorejo AM di duga merasa tersinggung dengan postingan tersebut.
“Ya, mungkin istilah gaulnya jaman sekarang Baper (bawa perasaan). Dalam hal ini sepertinya Kades Plosorejo terlalu membawa perasaan untuk sebuah kritikan membangun yang bersifat umum atau universal, Kan aneh”, ujar Mukamat.
Lalu atas permintaan pihak Kades, kemudian Bhabinkamtibmas Banjarejo datang ke rumah Mukamat, karena tak di rumah, Bhabinkabtibmas lalu meninggalkan nomor HP nya yang dititipkan ke anaknya supaya Mukamat bisa menghubunginya.
Pada malam harinya sewaktu dihubungi lewat telpon, Mukamat dinasihati banyak hal dan meminta persoalan akibat postinganya diselesaikan.
“Mengatasnamakan Kades se-Kec. Banjarejo, pimpinan di desa saya sendiri itu tidak terima lalu melakukan intimidasi. Kades sebelumnya juga mendatangi rumah saya dan mengatakan akan menginjak-nginjak (ngidak-idak, Jawa) saya”, ungkapnya.
Sehingga dengan perkataan Kades itu bisa di kategorikan pidana karena mengancaman kekerasan sebagaimana di atur pada Pasal 368 ayat (1) KUHP.
“Kades pernah menganggap saya bukanlah warganya. Padahal KTP saya maupun istri, serta mertua dan adik-adik ipar saya merupakan penduduk Ds. Plosorejo. Menurut dugaan kami, Kades mengkaitkan hal ini dengan persoalan di mana saya dan keluarga yang dianggap tidak mendukungnya pada Pilkades yang lalu”, terangnya.
Sehingga pada hari Jumat (15/5/2020) Kades meminta Mukamat untuk menghadap kepadanya di Kantor Balai Ds. Plosorejo. Setelah itu, berlanjut ke Polsek Banjarejo.
“Pihaknya seakan berniat mempermalukan saya di kantor polisi (Polsek Banjarejo). Karena di Polsek Banjarejo, saya diminta untuk membuat pernyataan agar meminta maaf kepada Kades se-Kab. Blora”, jelas Mukamat.
Menurut keterangannya, Mukamat juga ditakut-takuti oknum anggota polsek setempat. Jika tidak membuat pernyataan maka akan dipenjara karena dianggap melanggar hukum.
“Dalam intimidasi tersebut, kemudian saya diberi kertas dan pena untuk membuat pernyataan bermaterai Rp 6.000. Redaksional kalimat didikte oleh Kades. Karena dalam tekanan kertas itu saya tulis dan terpaksa saya tanda-tangani”, kata Mukamat.
Pernyataan tersebut, lanjut dia, sebanarnya adalah bentuk keterpaksaan akibat intimidasi dari Kades Plosorejo dan oknum kepolisian.
Dalam tekanan dan ketakutan, di ruangan SPKT Polsek Banjarejo tersebut, Mukamat diminta untuk memberikan pernyataan dalam bentuk permintaan maaf secara lesan sambil memegangi pernyataan tertulis dan di dokumentasikan dalam bentuk foto dan video.
“Sepulang saya dari Polsek Banjarejo, istri dan keluarga saya dalam keadaan shock dan ketakutan, Mas. Mereka khawatir jika saya dipenjara. Paska kejadian tersebut, nama saya ramai diperbincangkan warga Plosorejo. Ternyata video dan foto saya yang diapit Kades Plosorejo dan polisi di ruang SPKT Banjarejo tersebar ke mana-mana. Keluarga saya menjadi sangat tertekan, takut, bingung, terhina dan malu,” tuturnya.
Masih menurut Mukamat, Kades telah menuduhnya melakukan perbuatan jahat. Penyebaran video dan foto itu dengan maksud mempermalukan dan agar tuduhan tersebut tersiar serta diketahui oleh banyak orang. Selain sebuah fitnah, tindakan penghinaan ini merupakan sebuah Penistaan.
“Nama saya menjadi buruk di kampung tempat tinggal. Saya tidak tahu bagaimana memperbaiki nama saya di kampung. Tuduhan Kades jelas tidak benar. Karena unggahan saya untuk membela kepentingan umum. Saya tidak bersalah, namun dalam hal ini saya dituduh, ditekan dan dipaksa mengakui kesalahan,” pungkasnya.
Terpisah, Kades Plosorejo, Muslih, membantah adanya intimidasi tersebut.
“Bahkan dari Polsek nganduli perkara ini jangan di lanjut ke polres. Akhirnya saudara Mukamat buat surat pernyataan diatas materai Rp 6000”, ujar Muslih.
Menurutnya, kalimat yang menyinggung perasaan para kades adalah kalimat terakhir, yaitu, “lumayan lah bantuan dari bpk Jokowi bisa buat balik modal waktu kampanye jadi kepala desa”.
Terkait aduannya ke Polres Blora, Muslih mengaku masih menunggu sikap dari paguyuban APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Indonesia).
Sementara itu Agus Jumantoro (37) dari FORKOM BU mengatakan, karena rakyat sering ditindas penguasa, rakyat sering terintimidasi, maka kami bangun dan mendampingi rakyat. Ada hak-hak rakyat yang harus diperjuangkan. Agar rakyat tidak menjadi obyek dan korban dari penguasa.
Sedangkan Seno Margo Utomo (47) dari
GERAM menilai bahwa persoalan ini menandakan lemahnya kepemimpinan. Muncul juga akibat hak-hak masyarakat berupa bantuan penanganan wabah COVID -19 tidak diberikan secara optimal.
“Seorang pemimpin termasuk Kades harusnya melindungi warganya. Bahwa ketika warga memberikan kritik harusnya pemimpin itu punya sikap kandel kupinge lan jembar dadane. Siap mendengar dan sabar. Bukan malah menebar ketakutan kepada warga dengan mengintimidasi warga,” tandasnya.
Masih menurutnya, Ini merupakan kesewenang-wenangan seorang pemimpin. Apalagi faktanya, kritik ini muncul karena hak warga berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tidak optimal diberikan untuk penanganan COVID -19 sesuai instruksi pemerintah pusat. (Sam/Red).












Komentar