Metropos.id,Magelang – Dua Pemuda masing masing MM (32) dan IS (20), warga Bulusari Windusari terpaksa mendekam di Rutan Polsek Muntilan karena tertangkap Warga dan petugas Polsek Muntilan, Polres Magelang Jateng karena melakukan penjambretan di Jalan Raya Muntilan – Magelang tepatnya Depan Kantor DPC PPP Prumpung Taman Agung Muntilan.
Korban Elly Hermawati (32) warga Paremono Mungkid Magelang mengatakan saat itu ia sedang mengendarai SPM sendirian ketika sampai di TKP kemudian di Salip dua orang yang berboncengan SPM metik jenis Beat dari arah kiri selanjutnya pelaku yang membonceng mengambil Handphonenya yang di taruh di Dasbor motor sebelah kiri
“Dia sambil menyalip dari arah kiri tiba-tiba yang membonceng mengambil HP yang saya taruh di dasbor sebelah kiri, selanjutnya keduanya melaju dengan cepat ke arah Muntilan dan kami berteriak dan menjadikan perhatian orang lain akhirnya di kejar massa,”ujarnya
Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto membenarkan kejadian tersebut kalau Petugas Piket siaga di bantu masyarakat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Tentara Pelajar Taman Anggung Muntilan.
“Kedua Pelaku beserta barang bukti kini telah kami amankan di Rutan Polsek Muntilan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” terangnya, Kamis (16/5/2019)
Menurutnya dari pengakuan pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut guna mencukupi kebutuhan lebaran yaitu guna membeli pakaian.
“Rencana hasil kejahatan tersebut akan kami gunakan untuk membeli pakaian lebaran,” tuturnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Ndi/Red).












Komentar