oleh

Tukar Emas Asli Dengan Imitasi,Pegawai Pegadaian di Kendal Diciduk Polisi

Metropos.id,Kendal – Satreskrim Polres Kendal mengamankan seorang pegawai Pegadaian Kendal karena dugaan penipuan.Tersangka bernama Supriyanto warga Sukorejo Kendal. Tersangka melakukan proses peminjaman di kantor pegadaian menggunakan barang jaminan berupa perhiasan emas imitasi.

Supriyanto leluasa melakukan hal itu karena yang bersangkutan merupakan tukang taksir emas di pegadaian tersebut. Perhiasan emas tersebut dibeli tersangka dari pasar malam. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain 69 lembar formulir permohonan kredit, 94 lembar surat bukti kredit, 81 unit perhiasan emas imitasi seperti kalung, gelang, anting dan lain sebagainya.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho, mengatakan, terbongkarnya kasus itu setelah pimpinan kantor melakukan penghitungan barang jaminan kredit sejak Juli 2017 hingga Juli 2018.

Hasil pemeriksaan ditemukan kejanggalan terhadap kitir atau penanda barang jaminan. Pimpinan pegadaian yang merasa janggal menanyakan kepada Supriyanto selaku tukang taksir emas.

”Semula tersangka mengelak melakukan perbuatan kecurangan. Namun, setelah pimpinan menunjukkan bukti-buktinya, tersangka mengakui jika melakukan tindakan gadai fiktif,” katanya, Jumat (24/5).

Nanung menerangkan, modus yang dilakukan tersangka dengan mengambil emas yang ada di brangkas dan sudah menjadi barang di kantor pegadaian.

Tersangka kemudian menyerahkan barang jaminan tersebut kepada orang lain dan menyuruh orang tersebut untuk kembali menggadaikannya di pegadaian. Cara lainnya dengan menukar perhiasan emas asli dengan perhiasan emas imitasi yang dibeli di pasar malam.

”Kondisi tersebut menyebabkan kantor Pegadaian Kendal mengalami kerugian sekitar Rp 379 juta,” jelasnya.

Supriyanto mengaku, terpaksa melakukan penipuan tersebut, karena terlilit hutang. Dia harus membayar hutang-hutangnya melalui uang hasil menggadaikan perhiasan emas di tempat kerjanya.

”Saya terpaksa karena butuh uang untuk membayar hutang. Emas imitasi itu saya beli di pasar malam,” ungkapnya.

Lantaran perbuatannya, Supriyanto kini harus meringkuk dibalik jeruji besi. Dia bakal dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Eko/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed