oleh

Warganya Bandel Jualan Miras,Kepala Desa Mojoagung Dipanggil Polisi

-Peristiwa-321 views

Metropos.id,Grobogan – Kembali,jajaran Polsek Karangrayung menggelar operasi pekat (penyakit masyarakat) di wilayah hukum kecamatan Karangrayung, Kamis (29/5/2019).

Operasi pekat tersebut di mulai pukul 20.00 WIB hingga pukuk 21.30 WIB yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Karangrayung AKP Lamsir dengan menyasar para penjual miras (minuman keras) yang berada di Desa Pangkalan Kecamatan Karangrayung.

Kapolsek Karangrayung AKP Lamsir dalam keteranganya menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi pekat hingga di wilayahnya bebas dari peredaran miras.

“Operasi pekat kita lakukan di warung -remang – remang kedai ibu Lestari yang terletak di Desa Pangkalan,” terangnya.

Lamsir menambahkan bahwa dari hasil giat operasi pekat,pihaknya berhasil mengamankan 54 Botol Aqua besar berisi Arak, 1 Botol anggur merah, 1 botol congyang dan 1 botol Bir.

“Dengan adanya penjualan miras ini, Kepala Desa Mojo Agung beserta perangkat akan kita panggil ke Mapolsek untuk di mintai pertanggung jawabannya, karena penjual miras sudah pernah membuat pernyataan dengan kasus yang sama di balai Desa Mojo Agung di saksikan Ketua RT/RW dan perangkat desa serta di tanda tangani Muspika dan berjanji tidak akan menjual lagi miras,” jelasnya.

Masih menurutnya jika penjual miras tersebut melanggar tidak sesuai perjanjian maka yang bersangkutan
keluar dari Desa Mojo Agung.

“Yang bersangkutan telah melanggar kesepakatan, maka konsekuensinya dia harus keluar dari Desa Mojo Agung,” pungkasnya. (Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed