oleh

Polres Boyolali tetapkan tersangka ibu kandung FB, anak usia 7 tahun yang meninggal tidak wajar

METROPOS.id, Boyolali – Siti Wakidah alias Ida (30) warga Dukuh Gejugan, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang yang tinggal di Dukuh/Desa Tanduk RT 05/02, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Boyolali, karena diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan anaknya, FB (7) hingga meninggal.

“Tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengamankan barang bukti pakaian dan surat tanda lahir milik korban ,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto mewakili Kapolres AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (17/6/2019).

Tersangka dikenai pasal 80 ayat (4) UU  No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 44 ayat (3) UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Dimana tersangka melakukan kekerasan dengan cara mencubit korban dibeberapa bagian badan, memukul, mencakar dan membenturkan kepala korban ke almari karena jengkel korban rewel terus, dan perbuatan itu dilakukan pada Rabu (10/7/2019) sekira pukul 22.00 WIB sampai dengan Kamis (11/7/2019 ) pukul 03.00 WIB,” ungkapnya.

Perbuatan kekerasan dilakukan karena korban rewel dan setelah itu korban tidur. Kamis (11/7/2019) pagi hari, korban sempat sarapan bubur dan setelah itu korban tiduran. Namun pukul 11.00 WIB korban tidak bangun dan saat diraba badannya dingin.

Tersangka pun panik dan pukul 13.00 WIB dia mengabarkan kepada tetangga bahwa korban sakit. Warga sekitar datang, dan hampir seluruh badan korban terdapat luka lebam kebiruan, pada mata sebelah kiri lebam kebiruan, telinga kanan kiri kebiruan.

“Pada sudut bibir kanan terdapat bekas darah kering, banyak luka lebam seperti bekas cubitan, ada bekas luka dan darah mengering di perut sebelah kiri,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya jajaran Polres Boyolali membongkar makam seorang bocah berinisial FB (7), Selasa (16/7/2019). Makam bocah tersebut berada di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Pembongkaran makam disebabkan karena kematian bocah tersebut diduga tidak wajar. Hal itu didasarkan keterangan sejumlah warga yang turut memandikan jenazah korban. Korban meninggal pada Kamis (11/7/2019) pukul 13.00WIB dan dimakamkan di tempat asal ibunya, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang pada pukul 17.00 WIB.

Namun, kondisi jenazah korban yang lebam dibeberapa bagian tubuhnya terus menjadi perbincangan masyarakat. Petugas kepolisan kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kabar tersebut.

Setelah didapatkan keterangan dan bukti-bukti awal, petugas akhirnya melakukan pembongkaran makam korban. Petugas juga terus meminta keterangan ibu korban berinisal S (30) dan suaminya, I.

Korban adalah anak kandung S dengan suami terdahulu. S menikah lagi dengan I dan tinggal di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali.(Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed