METROPOS.id, Boyolali – Merasa tidak terima dengan hasil penghitungan Pilkades serentak (29/6/2019) lalu, Ratusan warga Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, geruduk Gedung Sekretariat Daerah (Setda) setempat, Rabu (24/7/2019).
Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi serupa di Kantor Kecamatan Mojosongo pada 8 Juli lalu. Dalam aksi di Setda ini, warga mengusung keranda sebagai simbol matinya demokrasi di Desa Butuh dan di Boyolali. Masa menuntut pembukaan kotak suara dan penghitungan hasil print out secara manual hasil Pilkades yang digelar secara e-voting.
Masa yang mengatasnamakan
AMDB (Aliansi Masyarakat Desa Butuh), merupakan pendukung salah satu cakades nomor urut 2 Joko Marsila. Berbagai spanduk dibentangkan di dua truk yang digunakan untuk membawa masa dan pengeras suara.
Saat orasi, massa yang hendak memaksa masuk bertemu dengan perwakilan pemerintahan, namun di blokade oleh aparat sehingga suasana menjadi tegang. Namun ketegangan mereda setelah 5 perwakilan massa diterima oleh Sekda Boyolali, Masruri.
Salah seorang demonstran yakni Wasino, menuntut transparansi hasil Pilkades dengan pembukaan kotak dan penghitungan hasil suara secara manual. Penggunaan metode e-voting di Pilkades Desa Butuh, dimana pemilih memilih kandidat melalui computer, pun dinilai tak cocok sebab masih banyak masyarakat yang tak menguasai teknoloogi.
“Kami tak menuntut Pilkades ulang. Kami hanya meminta agar dilakukan penghitungan secara manual hasil Pilkades kemarin,” teriaknya.
Usai mediasi, kuasa hukum salah satu Cakades Desa Butuh, Umar Januardi, mengatakan, pihaknya meminta agar Bupati Boyolali, Seno Samodro, turun tangan untuk menyelesaikan perkara tuntutan warga tersebut. Sebab sesuai Peraturan Bupati, Bupati mempunyai kewenangan dan kebijakan untuk menangani sengketa hasil Pilkades, terhitung sejak 30 hari setelah aduan yang dilayangkan melalui kecamatan pada 9 Juli lalu,
Saat ini, pihaknya masih ngotot agar penyelesaian sengketa diselesaikan langsung oleh Bupati dan sampai saat ini belum mengarah untuk melakukan langkah hukum ke pengadilan.
“Kita memohon kebijakan dari bupati karena masih punya kewenangan. Kalau ke pengadilan belum bisa, kan belum ada penetapan pilkades,” ujarnya.(Mul/Red).












Komentar