METROPOS.id, Pekalongan – Dugaan Pungutan Liar (PungLi), Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni mencapai ratusan juta rupiah, hal ini terungkap dari pengakuan sejumlah warga desa yang ikut mengajukan pembuatan sertifikat massal tersebut.
Mereka mengaku di bebani biaya sebesar Rp 500 ribu perbidang tanah yang akan diserifikatkan itu untuk pengurusan yang tidak melalui pengalihan hak atau hibah Waris.
“saya ikut mengajukan PTSL kemarin sudah disosialisaikan oleh panitia kami untuk pembayaran Rp 500 ribu perbidangnya. Saya sudah dimintai uang katanya untuk pembelian materai dan pemberkasan, untuk patok saya tidak dikasih dan terpaksa membeli sendiri, sebagian warga yang lain masih memakai patok yang lama. Itu juga kualitasnya sangat jelek karena mudah patah,” ujar salah satu warga yang enggan namanya di mediakan.
Pria yang mengaku sudah membayar lunas biaya PTSL didesanya tersebut tidak diberikan kuitansi pembayaran.
“saat pembayaran saya tidak di beri kuitansi, dan juga tidak diberi tahu tentang rincian penggunaan uang tersebut,” imbuhnya lagi.
Ditambahkan, untuk tanah yang melalui peralihan hak atau hibah waris masih ada biaya tambahan lagi,.
“karena saya mendapatkan hibah waris dari orang selain yang Rp 500 ribu tadi masih di kenai biaya lagi Rp 300 ribu yang katanya untuk biaya notaris, persisnya berapa saya kurang tahu,” tandasnya.
Padahal sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri no 25/SKB/V/2017, no : 590-3167A Tahun 2017, No 34 Tahun 2017. Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis atau lebih di kenal dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mana didalam SKB tersebut sudah ditetapkan biaya persiapan pelaksanaan (kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, kegiatan operasional petugas kelurahan/desa) PTSL untuk kategori V (Jawa dan Bali) biayanya Rp 150 ribu.
Sementara itu, Sekretaris Desa Tangkil Iffa Kurnia P, saat di konfirmasi tentang hal ini dikantornya kemarin mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi kesepakatan sejumlah Kades di Kecamatan Kedungwuni.
“Itu sudah menjadi kesepakatan sejumlah Kades dikecamatan Kedungwuni, seperti desa yang lain. Yang mengajukan program PTSL, supaya tidak terjadi kesenjangan kami samakan untuk biaya Rp 500 ribu per bidang,” ujarnya.
Saat ditanya tentang tanah yang melalui peralihan hak atau hibah waris dimintai biaya hingga Rp 800 ribu, Sekdes yang belum lama di lantik ini menolak.
“tidak benar kalau ada yang dimintai biaya sampai Rp 800 ribu,” elaknya.
Saat ditanya apakah hal itu tidak menyalahi aturan SKB 3 menteri Iffa mengatakan biaya Rp 150 ribu itu hanya untuk pemberkasan saja.
“kalau sesuai SKB 3 menteri memang Rp 150 ribu tapi itukan biaya minimal penarikan, dan untuk pemberkasan saja, dan saat BPN melakukan sosialisasi tidak mempermasalhkan hal itu. Sedangkan untuk biaya lain seperti pengukuran, operasional dilapangan dan pemasangan patok belum termasuk didalamnya. Kalau menurut saya karena sudah ada kesepakatan dari sejumlah desa di kecamatan Kedungwuni, juga sosialisasi ke warga hal itu tidak menyalahi aturan,” paparnya.
“Untuk lebih jelasnya, konfirmasi langsung kepada panitia, karena saya bukan termasuk panitia hanya membantu administrasi pemberkasan saja,” elaknya lagi.
Namun hingga berita ini di turunkan ketua panitia PTSL desa Tangkil Tengah, Hamdan tidak mau memberikan konfirmasi, awak media sudah berusaha dua kali menyambangi rumahnya namun pria yang juga ketua karang taruna desa setempat ini tidak berada di rumah. Saat di hubungi via WA juga tidak menjawab hanya di read saja.(Mit/Red)










Komentar