METROPOS.id, Grobogan – PT HKS (Holy Karya Sakti) merasa keberatan terkait pemberitaan demonstrasi yang di lakukan ratusan karyawan pada hari Rabu (31/7/2019) lalu di depan pabrik PT HKS yang terletak di Jalan Raya Tegowanu – Purwodadi, karena pemberitaan yang di muat itu di nilai memojokan pihak perusahaan. Hal ini di ungkapkan oleh Manager HR PT HKS Dono Slamet Nugroho, Senin (12/8/2019).
Di hadapan wartawan METROPOS.id, Dono menjelaskan semua proses sudah di lalui oleh pihak perusahaan, termasuk sosialisasi relokasi karyawan PT HKS dari Pedurungan ke Tegowanu. Bahkan terkait UMK masih ikut UMK Semarang, selain itu juga di sediakan armada jemputan dari Pedurungan ke Tegowanu.
“dan perlu di ketahui semua hak – hak karyawan sudah di penuhi semua, walaupun ada 343 pekerja yang tidak sepakat dan sudah tidak mau masuk kerja, itupun kami masih berupaya melakukan pemanggilan terhadap mereka,” jelasnya.
Masih menurutnya bahwa pihaknya mengacu pada UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 168 (1) bahwa mereka sudah di anggap mengundurkan diri, bahkan mereka juga sudah menandatangani surat keterangan tidak bekerja di PT HKS pada tanggal 8 Februari 2019 lalu.
“kami selalu mengikuti aturan – aturan perundang – undangan yang ada termasuk perundingan Tripartit di Disnaker Kota Semarang, namun pihak yang tidak puas silahkan melanjutkan perundingan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), namun tidak sampai ke PHI mereka malah demo,” terangnya.
Dono juga menegaskan bahwa tidak ada pesangon bagi para eks karyawan PT HKS, karena mereka secara resmi sudah menandatangani surat tidak bekerja di PT HKS.
“sesuai UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 162 mereka hanya mendapatkan uang pisah,” pungkasnya. (Awg/Red).












Komentar