METROPOS.id, Demak – Tiga pelaku pencurian dengan dengan pemberatan (Curat) dengan modus mencongkel rumah kosong yang beraksi di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Demak berhasil diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Demak pada Sabtu dini hari (31/08/2019).
Dua dari tiga pelaku beralamat di Kab. Tanggamus Provinsi Lampung yaitu SMDR (25) dan WWN (34) sedangkan satu pelaku lain adalah SYF (29) merupakan warga Jepara.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP ARIS MUNANDAR, S.H.,M.H., sesuai laporan MOH AFRIANSYAH warga Perum Mangunjiwan Permata Asri RT 02/08 Kelurahan Mangunjiwan, korban pencurian pada hari Kamis (22/8/2019) sekira pukul 11.15 WIB, dan korban mengalami kerugian berupa beberapa buah perhiasan emas dan jam tangan. dengan taksiran kerugian senilai Rp.60.000.000,- .
Menurut pengakuan korban, saat kejadian rumah dalam keadaan kosong dan terkunci, namun korban baru mengetahui ketika pulang di dapati jendela rumah tercongkel dan seisi rumah acak – acakan serta beberapa barang berharga milik korban telah hilang.
Berdasarkan petunjuk dan alat bukti yang dimiliki baik pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan beberapa saksi, kemudian secara cermat team bergerak untuk melakukan pengintaian terhadap tempat persembunyian pelaku yaitu di Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen tempat kontrakan pelaku dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti jam tangan serta alat – alat yang dipakai oleh pelaku berupa obeng, linggis dan ceweng.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara dengan modus serupa yang diduga dilakukan oleh pelaku. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar S.H.,M.H. menyampaikan bahwa Polres Demak akan terus melakukan penegakan hukum dan tindakan tegas terhadap pelaku pencurian, premanisme, kejahatan jalanan, penyakit masyarakat yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan warga masyarakat serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan aktif menjaga keamanan ketertiban di lingkungan tingal masing – masing, karena perlu diingat Kejahatan bisa terjadi karena ada niat dan kesempatan. (Adi/Damar/Rest/Red).












Komentar