oleh

PT KAI sosialisasi di perlintasan sebidang di Ganefo – Mranggen 

-Demak-132 views

METROPOS.ID, Demak – Selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan Kereta Api, melihat fakta tersebut PT. Kereta Api  Indonesia/KAI (Persero) Daerah operasi 4 Semarang bersama instansi- instansi terkait melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang.

Dengan menggandeng pihak kepolisian, Dinas Perhubungan dan Pemkab, PT KAI melakukan sosialisasi selama 2 hari yakni pada hari Selasa (17/9/2019) di perlintasan KA Ronggowarsito, perlintasan KA Mpu Tantular dan perlintasan KA Hasanudin.

Sedang pada hari Rabu (18/9/2019) dilakukan di perlintasan KA Ganepo, perlintasan KA Brumbung dan perlintasan KA jagalan.

Tak hanya himbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang di lokasi tersebut pihak kepolisian juga melakukan penegakan hukum. Dan kegiatan serupa juga PT KAI lakukan serentak di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat, sebab pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan Kereta Api.

Giat perlintasan sebidang ini merupakan tindak lanjut dari FGD (Focus Group Discussion) yang bertajuk perlintasan sebidang tanggung jawab siapa? Yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 6 September lalu, selain itu FGD salah satu rangkaian kegiatan HUT ke  74 PT KAI yang dihadiri oleh semua stakeholder antara lain Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, Polri, Pengamat, Akademisi dan jajaran PT KAI, para Kadishub dan Polda di Jawa – Sumatra, serta pihak terkait lainnya.

Kegiatan FGD tersebut melahirkan piagam komitmen bersama ditandatangani oleh DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, KNKT, Polri, PT KAI dan jasa Raharja, yang menyatakan bahwa para pihak terkait berkompeten untuk.

1. Melaksanakan perintah peraturan perundang- undangan yang mengatur dan atau terkait perlintasan sebidang.
2. Melakukan evaluasi keselamatan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.
3. Melakukan kegiatan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai tugas dan kewenangannya.(Adi/Damar/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed