METROPOS.id, Grobogan – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gubug kembali ungkap kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dangan tangkap tangan langsung pelaku Curat di counter Handphone Dita Phone Jl. A Yani no 168, Desa/Kecamatan Gubug, RT01/01.
Dari informasi yang di himpun menyebutkan jika ke dua pelaku curat berpura-pura – pura mau beli Handphone, namun setelah terjadi tawar menawar, dua pelaku di persilahkan duduk oleh penjaga counter Handphone, namun bukane duduk dua pelaku yang sudah membawa dua handphone malah langsung lari, membuat penjaga counter Handphone berteriak, maling.. maling!!, sehingga mengundang perhatian warga sekitar untuk mengejar ke dua pelaku yang akhirnya tertangkap dan langsung di serahkan ke Polsek Gubug.
Kapolsek Gubug AKP SUNARYO melalui Kanit Reskrimnya IPTU SUHARTO membenarkan kejadian curat tersebut.
“ke dua pelaku curat yang di amankan adalah MA’SUM MUBAROK Bin SULAIMAN (19) warga Desa Sinarmulya, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu dan MWA (15) warga Desa Sidokumpul, RT 09/03, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak beserta barang buktinya berupa dua buah Handphone merk Oppo A5 yang masih terbungkus dalam kotak handphone,” terangnya, Minggu (13/10/2019).
Masih menurutnya pada hari Kamis (10/10/2019) sekira pukul 21.10 WIB, ke dua pelaku datang menanyakan handphone Samsung A50, di jawab penjaga counter Handphone tidak ada, kemudian menanyakan Oppo yang kisaran harganya Rp. 5 jutaan dapat 2 Handphone, kemudian penjaga counter menunjukkan 2 buah Handphone merk Oppo A5 dengan harga Rp. 2.400.000,- per buah, sehingga kalau beli 2 buah seharga Rp. 4.800.000,- dan keduanya menyepakati harga tersebut, namun saat penjaga counter mengambil kursi untuk duduk, keduanya malah lari dengan membawa 2 buah handphone yang masih di dalam kotak handphone (dus), dan penjaga counter melihat yang memegang kedua handphone adalah pelaku yang bernama MA’SUM MUBAROK, spontan berteriak maling sambil mengejar kedua pelaku dengan dibantu warga dan sekitar jarak 300 meter dari TKP tepatnya di dekat Koramil Gubug berhasil ditangkap salah satu pelaku yang bernama MWA, sedangkan yang satunya (MA’SUM MUBAROK) berhasil ditangkap karena sembunyi di semak – semak sebelah barat gereja dengan jarak kurang lebih 200 meter dari TKP, dan handphone yang dicuri juga berhasil didapatkan lagi dari tangan pelaku, kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Gubug.
“kedua pelaku kami kenakan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana,” jelasnya.(Awg/Red).












Komentar